Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS Jenderal (Sejken) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menegaskan, pihaknya akan berdiri di bariasna paling depan jika ada pihak-pihak yang menyebutkan ataupun menyimpulkan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) yang disahkan DPR RI 5 Oktober lalu, mengesampingkan atau bahkan merusak lingkungan.
“Sedari awal pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ini dengan DPR, kita, KLHK selalu membawa konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu kita akan membela mati-matian kelestarian lingkungan hidup dalam setiap usaha ataupun investasi di berbagai bidang,” kata Bambang.
Penegasan Bambang Hendroyono tersebut dikemukakan ketika menjadi salah satu narasumber Focus Group Discussion (FGD) seri ke -4 yang digelar Dewan Pakar Partai NasDem di Jakarta, Rabu (21/10) malam. Narasumber lain adalah Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian LHK, Ary Sudijanto.
Diskusi FGD yang dibuka dan ditutup Sekretaris Dewan Pakar NasDem, Hayono Isman ini di hadiri seluruh jajaran Dewan Pakar, antara lain Peter F, Gontha, mantan Dubes RI untuk Bulgaria, Albania, dan Macedonia, Sri Astari Rasjid, dan juga Dubes RI untuk Tanzania, Prof. Ratlan Pardede, ikut bergabung.
Masukan dari FGD NasDem akan disampaikan ke Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan selanjutkan akan diserahkan pada Pemerintah untuk mempertajam peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah maupun peraturan lainnyannya.
Lebih lanjut Bambang Hendroyono mengatakan bahwa KLK telah menyampaikan dalam setiap pembahasan di legislatif bahwa harus ada perubahan mendasar untuk memperbaiki sekaligus perlindungan lingkungan hidup.
“Untuk merealisir itu semua, dimulai dari kita yakni birokrasi. Karena itu kita laksanakan debirokrasitisasi dan juga deregulasi. Dalam berbagai pengurusan izin, bahkan kini tak perlu tatap muka lagi, kita permudah,” ungkap Bambang.
Ditegaskan Bambang, berbagai kelemahan dari implementasi UU lama yang terkait lingkungan hidup, menjadi catatan tersendiri, karena memang masih ada kelemahan pada sumber daya manusia maupun sebagian pelaku usaha yang main-main.
“Tapi dengan pemberlakukan UU CK ini, semua itu tak boleh terjadi lagi. Ini momentum kita untuk memberikan kemudahan investasi dengan menyederhanakan beragam UU yang saling bertabrakan, sekaligus juga melakukan penegakkan hukum yang tegas bagi pelanggar, termasuk pelanggar AMDAL,”katanya.
Bambang juga menyinggung sebagian pandangan masyarakat yang masih menyebut jika dalam UU CK hal yang terkait analisis dampak lingkungan (AMDAL) dicabut.
“Kami tegaskan lagi bahwa AMDAL tidak dicabut dan justru fungsi AMDAL di UU CK ini makin diperkuat untuk mengatasi beragam polemic dan onflik atas suatu pembangunan sarana usaha. Jadi, kita tidak terpengaruh dengan isu-isu seperti ini yang menginginkan agar UU C K dibatalkan,” tandas Sekjen KLHK ini.
RPP perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Sementara itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha & Kegiatan, Kementerian LHK, Ary Sudijanto menjelaksn secara detil Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU CK Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Masukan-masukan dari RPP ini sangat berguna sebagai aturan turunan dari UU CK, sehingga implementasinya di lapangan lebih mudah dan jelas," jelasnya.
Ary menyebutkan, pokok pengaturan dalam RPP ini meliputi lima bab yaitu ketentuan umum, persetujuan lingkungan, baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan dana penjamin.
Adapun pendekatan yang disusun dalam RPP ini menempuh tiga cara yaitu pertama, menyusun ketenyuan baru dan mencabut PP lama (PP No 27 Tahun 2012). Kedua, perubahan pasal dalam batang tubuh atau PP eksisting yakni PP tidak dicabut, hanya penyesuaian beberapa pasal, dan ketiga, menyusun ketentuan baru yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri atau Permen.
Ary Sudijanto juag mengungkapkan, dalam UU C K ada pengintegrasian kembali izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha sehingga proses perizinan usaha menjadi lebih singkat, 3 tahapan dari sebelumnya 4 tahapan.
Kementerian LHK juga memastikan bahwa perizinan berusaha sebagai bagian dari keputusan tata usaha negara yang juga memuat aturan izin Amdal masih dapat digugat oleh masyarakat. Selain itu KLHK juga menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat terkena dampak dari keputusan izin AMDAL masih diakomodir dalam UU Ciptaker.
“Perubahan dalam UU Cipta Kerja lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya. Hal tersebut merujuk tujuan UU CK, yakni memudahkan setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan bahwa KLHK telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu Tim RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim RPP Bidang Kehutanan, dan Tim RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.
Forum FGD sangat dinamis dan hidup, karena perdebatan mengenai tema yang diangkat, menarik . Bahkan FGD seri-4 ini berlangsung hingga larutmalam, salah satunya membedah soal AMDAL yang di masa lalu banyak yang copy paste dan juga abal-abal sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi Presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UUCK agar implementasi dari UUCK dapat segera diterapkan, serta menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang cipta kerja ini," ujar Menteri Siti Nurbaya. (RO/OL-09)
Masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang PT Freeport Indonesia menyetujui dan mendukung percepatan pengesahan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) perusahaan.
Elki Setiyo Hadi menyatakan bahwa pembangunan tersebut dapat memperparah kekeringan di wilayah Kapanewon Tanjungsari.
Komisi V minta agar supaya setiap pembangunan infrastruktur tidak merusak atau tidak membuat masalah baru bagi infrastruktur yang lainnya
Proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis, namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan dalam implementasinya di lapangan corrective actions terkait Amdal dilakukan secara bertahap lantaran cukup berat dan kompleks.
Banyaknya kegiatan besar di Bali dinilai sebagai hal yang justru bisa mengancam kualitas lingkungan hidup di sana.
LOCAL Conference of Youth Indonesia 2024 mengadakan pre-event dengan tema Youth Synergy in Local Conference of Youth Indonesia di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membeberkan keberhasilan pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi karbon dan deforestasi.
Kita bisa membuat sendiri masker untuk merawat kulit wajah. Caranya mudah, cukup sediakan tisu bambu dan manfaatkan produk skincare yang ada di rumah.
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
DEPARTEMEN Lingkungan Hidup BEM Universitas Indonesia 2024 menggelar kegiatan The 13th UI YEA yang dilaksanakan pada 21-30 Juni 2024, di Desa Ujungjaya, Ujung Kulon, Banten.
Pada 8 Juli 2024, kualitas udara Jakarta dikategorikan sedang dengan Indeks Kualitas Udara (AQI) 98 dan konsentrasi PM2,5 29,8 mikrogram per meter kubik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved