Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNIVERSITAS Nasional (Unas) menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum mahasiswa saat unjuk rasa pada Kamis (11/6/2020) di depan gerbang kampus Pejaten, Jakarta Selatan. Aksi anarkis yang terjadi adalah pengerusakan mobil dosen Unas dan tindakan kekerasan terhadap karyawan serta pihak keamanan universitas.
Penghalangan yang disertai dengan pengerusakan terhadap mobil dosen terjadi pada saat mobil tersebut ingin keluar kampus setelah dosen yang bersangkutan selesai memberikan kuliah secara online. Aksi unjuk rasa yang berlangsung dari pagi hingga menjelang magrib ini membuat banyak karyawan tidak dapat pulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh kampus, yang mengikuti anjuran pemerintah dalam masa new normal ini.
Lantaran hingga menjelang magrib, massa tidak menunjukkan tanda-tanda untuk membubarkan diri dan tetap menghalangi pintu keluar, beberapa pihak keamanan pun mengamankan jalan agar karyawan universitas dapat pulang ke rumah masing masing. Pada saat itulah, beberapa oknum mahasiswa peserta unjuk rasa memprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis tersebut. Seorang karyawan dan Dosen serta pihak keamanan Unas dipukul oleh oknum tersebut.
"Tindakan ini tidak mencerminkan perilaku seorang mahasiswa. Kami sangat menyanyangkan aksi anarkis. Tindakan anarkis ini harus diproses secara akademik maupun hukum," ungkap Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Nasional, Dr. Zainul Djumadin, M.Si, dalam keterangan tertulis yang diterima mediaindonesia.com, Jumat (12/6).
Unjuk rasa yang telah memasuki hari ke dua ini ditengarai merupakan aksi solidaritas mahasiswa, terhadap kawannya yang dipanggil oleh pihak kampus untuk dimintai keterangan terkait dengan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik universitas, pada media sosial. Akibat postingan yang tidak bertanggung jawab, pihak Unas tentunya sangat dirugikan baik dari sisi material maupun inmaterial.
"Sungguh ironi jika melihat generasi muda yang semestinya mereka menuntut ilmu di kampus, memperbaiki tatanan belajar yang baru di masa pandemic ini, bukan malah menghancurkan kampus, bersikap anarkis, merusak mobil dosen dan melakukan tindakan fisik terhadap karyawan maupun dosen," tandas Zainul. (OL-13)
KALANGAN mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Campuran ekstrak rosella dan bekatul beras hitam dapat menurunkan kadar kolesterol hingga 68,39±0,26 persen.
Sebanyak 60% lulusan bekerja sesuai dengan profesi mereka di bidang arsitektur dan 25% mampu membuka bidang usaha secara mandiri di bidang arsitektur.
MAHASISWA Marketing Communication dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR dengan bangga mengumumkan penyelenggaraan BhoomeEco, acara inspiratif yang mengangkat tema Food Waste.
Kemendikbud-Ristek menegaskan bahwa program-program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk semester genap tahun akademik 2024/2025 tetap berjalan.
Sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya adalah bendera hitam bertanda plus putih ala Kelompok Anarko.
Sebanyak 24 pelajar diamankan petugas saat hendak berangkat untuk mengikuti aksi ke Jakarta setelah dapat ajakan dari media sosial.
Tidak ada untungnya masyarakat berdemonstrasi dengan menghancurkan fasilitas-fasilitas umum.
Massa merusak sejumlah lampu merah serta memecahkan kaca-kaca kendaraan.
UNAS akan menindak tegas aksi unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleh mahasiswanya. Tak ada larangan mahasiswa untuk melaksanakan unjukrasa, yang dilarang adalah anarkisnya.
Tubagus memastikan kasus yang menjerat Ravio masih dalam penyelidikan. Pihaknya belum menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved