Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RATUSAN massa yang mengatasnamakan Suku Tolaki melakukan aksi anarkistis di Jalan MT Haryono hingga Pasar Baru Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/9) siang.
Massa tersebut merusak sejumlah lampu lalu-lintas serta memecahkan kaca-kaca kendaraan.
Baca juga: Kendari Heboh Penyalahgunaan Obat
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan menuturkan, aksi tersebut merupakan ulah massa yang mengatasnamakan suku di Sulawesi Tenggara Tolaki. Ferry menambahkan, mereka tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Mereka mengatasnamakan suatu suku di Sulawesi Tenggara Tolaki dan mereka meminta untuk polisi memproses semua kasus yang menyangkut SARA," ujar Ferry kepada Media Indonesia, Kamis (17/9).
Namun, Ferry mengaku masih belum mengetahui lebih detail kelompok massa mana yang melakukan aksi tersebut. Pasalnya, terang Ferry, demo yang dilakukan warga di Kendari, Sulawesi Tenggara, terbilang cukup intens.
"Ini masih belum tahu yang mana (massa), karena di Sulawesi Tenggara, demo bakar ban atau demo berdua saja sudah biasa. Orang demo di perempatan, pasti lampu-lampu dirusak," tambahnya.
Baca juga: Warga Kendari Diimbau Tertib Ikuti Jadwal Buang Sampah
Ia juga mengklaim oknum massa tidak melakukan sweeping terhadap pengunjung mal di Kendari. "Tidak sweeping, hanya blokir jalan. Pemblokiran biasa," ungkapnya.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan dan menginterogasi empat orang yang turun dalam aksi. "Situasi saat ini sudah lancar dan tidak ada pembakaran ban, kondisi mal, sudah biasa, di video karena ada kepanikan," tuturnya. (Ykb/A-3)
ormas dilarang memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi konflik sosial
TIGA orang pembuat konten film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung sara dan asusila, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
SUBDIT Siber Polda Jatim mengamankan tiga orang konten kreator film pendek berjudul "Guru Tugas" karena diduga bermuatan asusila dan sara.
POLISI menyebut tak ada unsur SARA di kasus penganiayaan terhadap tukang bubur bernama Udin oleh preman bersenjata tajam di kawasan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Galih mengatakan, tujuannya membuat konten berunsur SARA tersebut untuk menghibur. Ia juga berjanji tidak akan mengulang kejadian dalam membuat konten berunsur SARA.
PERWAKILAN Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing resmi mencabut laporan terhadap akademisi Rocky Gerung di Bareskrim Polri.
Sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya adalah bendera hitam bertanda plus putih ala Kelompok Anarko.
Sebanyak 24 pelajar diamankan petugas saat hendak berangkat untuk mengikuti aksi ke Jakarta setelah dapat ajakan dari media sosial.
Tidak ada untungnya masyarakat berdemonstrasi dengan menghancurkan fasilitas-fasilitas umum.
UNAS akan menindak tegas aksi unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleh mahasiswanya. Tak ada larangan mahasiswa untuk melaksanakan unjukrasa, yang dilarang adalah anarkisnya.
Tubagus memastikan kasus yang menjerat Ravio masih dalam penyelidikan. Pihaknya belum menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved