Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Korps Bhayangkara meringkus tiga orang yang terbukti mengajak dan menghasut ratusan pelajar SMK untuk melakukan aksi anarki saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dua dari tiga pelaku berperan melakukan provokasi berbuat kerusuhan kepada pelajar via grup Facebook. Keduanya juga berstatus pelajar. MLAI, 16, ditangkap di wilayah Klender, Jakarta Timur, dan WH, 16, anggota anarko, diamankan di Cipinang, Jaktim.
“Pertama, kami mengamankan dua orang, khususnya yang mengajak pelajar STM. Dua orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama STM se-Jabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu members. Kedua orang ini adalah admin dari grup itu,” kata Yusri kepada wartawan, kemarin.
Menurut Yusri, konten di media sosial itu jelas melanggar UU ITE. Pelaku aktif menyebarkan informasi dengan tujuan memprovokasi serta menghasut ujaran kebencian melalui foto dan video. Mereka memancing para pelajar STM berbuat rusuh, termasuk untuk aksi 20 Oktober.
Sementara itu, WH berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan.
“Inilah orang-orang yang mengajak pelajar datang tanggal 8 dan 13 Oktober, diundang lagi tanggal 20 Oktober untuk melakukan kerusuhan.”
Selain mengamankan dua orang yang mengajak pelajar berbuat kerusuhan, polisi juga menangkap satu pelaku yang menjadi provokator bagi para kelompok anarko. Tersangka SN, 17, diamankan di daerah Cibinong, Bogor. SN merupakan admin di akun Instagram @panjang.umur.perlawanan
“Konten medsosnya ini melanggar UU ITE. Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian, dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi,” tukas Yusri.
Kini ketiga tersangka itu telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya. Penyidik juga masih terus mendalami keterangan para tersangka dan
menggali kemungkinan adanya tersangka lain. (Faj/J-2)
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Ribuan orang turun ke jalan menolak klaim kemenangan Presiden Nicolás Maduro, yang dianggap curang oleh oposisi.
Di Venezuela, pasukan keamanan telah menggunakan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan ribuan pengunjuk rasa di Caracas yang memprotes hasil pemilihan yang diperdebatkan.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
Demonstran pro-Palestina melakukan protes terhadap kunjungan PM Israel Benjamin Netanyahu dengan membakar bendera AS dan memasang bendera Palestina di tiang bendera.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved