Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH mencabut cuti bersama Hari Raya Idulfitri pada hari ini, Jumat ( 22/5) menjadi hari kerja biasa. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan tentang pencegahan penyebaran Covid-19 berupa larangan mudik.
Selain itu, perubahan cuti bersama 2020 dilakukan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.
“Pemerintah telah menetapkan Jumat 22 Mei 2020 adalah hari kerja biasa, bukan cuti bersama. Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan larangan mudik,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (21/5) malam.
Baca juga: Penetapan 1 Syawal 141 H Digelar Petang ini
Atmaji menegaskan bahwa Jumat aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja seperti hari biasa.
“ASN tetap bekerja seperti biasa. Cuti bersama ini akan dialihkan ke hari yang lebih kondusif,” jelasnya.
Atmaji menjelaskan langkah itu sebagai tindaklanjut rapat kabinet terbatas yang digelar pada Rabu (19/5).
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, dan 03/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 728/2019, 213/2019, 01/2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. (A-2)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
Pemerintah mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diisi oleh aparat TNI dan Polri. Hal itu diatur dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ASN.
PEMERINTAH mengubah siklus penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Rekrutmen akan lebih sering diadakan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
KEMENDIKBUD-RISTEK mengakui, sampai saat ini masih terdapat guru-guru yang belum mendapat penempatan kendati sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK.
Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved