Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA truk yang mengangkut sedikitnya 71 kayu balok kaleng ilegal berhasil ditangkap di Desa Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pekan lalu. Penangkapan dilakukan tim operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi, Balai Gakkum Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera, bersama Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit 7 Sarolangun.
”Penyidik SPORC Brigade Harimau akan melanjutkan penyidikan dengan tetap memperhatikan dan mengikuti ketentuan di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).
Pengungkapkan kayu ilegal berawal dari informasi masyarakat ke KPHP Limau Unit 7 Sarolangun terkait aktivitas pemuatan kayu di pinggir Sungai Keramat, Desa Sebakul, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Baca juga: KLHK Bongkar Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Lintas Provinsi
"Laporan masyarakat segera ditindaklanjuti Kepala KPHP Misriadi berkoordinasi dengan Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera," jelasnya.
Eduward memaparkan kronologi penangkapan pada 11 April sekitar pukul 20.25 WIB, Tim operasi mengamankan dua truk merk Mitsubishi Canter berwarna kuning, dengan nomor polisi masing-masing BE9503CO dan BH8966SU. Kedua truk mengangkut kayu balok kaleng.
Saat kedua supir diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Selanjutnya, kedua supir ditahan di Mako SPORC Brigade Harimau untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti dua truk dan muatan kayunya dititipkan di Polres Sarolangun.
Baca juga: Sidang Illegal Logging di Kalimantan Gunakan Video Conference
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang supir dijerat Pasal 12 Huruf e dan Pasal 16, dengan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian para tersangka itu akan ditahan di Rutan Polda Jambi.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengingatkan agar pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan jangan coba-coba melakukan kejahatan di tengah pandemi covid-19.
"Kami tidak berhenti untuk mengawasi lingkungan dan kawasan hutan, serta menindak pelaku kejahatan seperti ini," ujarnya.(OL-11)
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Tim Gakkum KLHK Sulteng menyita 1.393 batang kayu ilegal yang hendak diselundupkan ke Palu, Sulawesi Tengah.
Pelaku tindak pidana yang merambah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), HJ, 48, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
WARGA Desa Sungai Buluh Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, dibuat geger dengan penangkapan seekor ular piton raksasa dengan panjang delapan meter.
Khitan massal digelar dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram 1446 H yang diselenggarakan di Aula Kantor Baznas Provinsi Jambi.
PENGENDARA sepeda motor yang berboncengan tewas seketika usai terlindas truk tronton yang mengangkut alat berat ekskavator. Ini terjadi di Simpang Rimbo, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Rangkaian perawatan Trilogy 2.0 memanfaatkan sejumlah teknologi terkini seperti energi laser, radio frequency, dan photodynamic therapy untuk menyehatkan kulit.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
AKIBAT mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, pengendara sepeda motor menabrak bus yang melintas dari arah berlawanan di jalan lintas Sumatra Kilometer 16, Kecamatan Tabir Lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved