Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengingatkan jajaran Polri agar tidak sewenang-wenang dan lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan di tengah pandemi virus korona (covid-19).
Terutama, mengenai kritik atau dugaan ujaran kebencian dan hoaks virus mematikan tersebut. Hal itu sehubungan dengan keluarnya perintah Kapolri agar jajaran Polri menindak mereka yang diduga melakukan ujaran kebencian, atau menyebarkan hoaks terhadap presiden dan pejabat pemerintah.
Begitu juga terkait proses hukum karena dugaan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Polda Metro Jaya, yang belum lama ini menangkap 18 orang di Jakarta Pusat.
Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
"Kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri agar tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," ujar Arsul, dalam keterangannya, Senin (6/4).
Arsul mengingatkan dalam penindakan terhadap ujaran kebencian lewat media sosial atau hoaks, Polri memiliki Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6 Tahun 2015. Isi dari SE tersebut meminta jajaran Polri melakukan langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus ujaran kebencian, sebelum melakukan proses hukum.
"Apa yang ada dalam SE Kaplori tersebut harus diterapkan secara baik oleh Polri. Itu untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum," pungkas Arsul.
Baca juga: Kesuksesan PSBB Bergantung pada Kolaborasi Aktif Semua Pihak
Lebih lanjut, dia menyoroti keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait penindakan 18 orang yang diduga melanggar PSBB. Dia menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tidak menetapkan bahwa wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB. Penetapan PSBB dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
"Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan, baru bisa gunakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah," tandas Arsul.(OL-11)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved