Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim menegaskan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena terdampak kebijakan penutupan akses sementara ke Arab Saudi yang dikeluarkan pada 27 Februari 2020. Mereka yang terdampak, sebagian karena tertunda keberangkatan pada hari itu, sebagian lagi harus kembali saat transit di negara ketiga.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi lanjutan untuk membahas teknis penanganan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya. Rapat yang berlangsung pada Kamis, 12 Maret di Kemenko PMK ini merupakan kelanjutan dari rakor sebelumnya di Kementerian Agama, 28 Februari lalu.
Rapat dipimpin Asisten Deputi Pembinaan Umat Beragama, Pendidikan Agama dan Keagamaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim. Hadir, perwakilan dari empat Kementerian (Kemenhub, Kemenlu, Kemenkes, Kemenkum HAM), lima asosiasi PPIU/PIHK, maskapai penerbangan, dan asoisiasi asuransi perjalanan ibadah umrah.
"Jemaah yang terdampak penundaan keberangkatan agar diberangkatkan pada kesempatan pertama saat dibukanya kembali akses masuk ke Saudi untuk ibadah umrah atau ziarah," tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Sabtu (14/3).
"Kebijakan prioritas keberangkatan pertama ini tidak berlaku bagi paket Ramadhan dan periode 15-31 Desember 2020," sambungnya
Menurut Arfi, rakor lintas K/L dan pihak terkait juga membahas kebijakan dan mekanisme penjadwalan ulang, serta refund tiket penerbangan. Mekanisme penjadwalan ulang akan diatur kemudian antara maskapai penerbangan dan PPIU.
"Rapat juga menyepakati kewajiban asuransi untuk merevisi masa pertanggungan jemaah umrah," tandasnya.
Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra menambahkan, kebijakan Saudi untuk menutup akses sementara masuk ke negaranya berdampak pada tertundanya keberangkatan jemaah. Saat ini, tercatat ada 2.393 jemaah Indonesia yang tertunda keberangkatan akibat kebijakan yang diterbitkan mendadak pada 27 Februari 2020. Mereka berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan.
Di luar itu, tercatat 1.685 jemaah sempat tertahan di negara ketiga pada saat transit dan telah dipulangkan kembali ke Tanah Air.
"Sedangkan jemaah yang sudah terdata lunas biaya penyelenggaraan ibadah umrah di Siskopatuh per 4 Maret 2020 sebanyak 32.994 jemaah," ujar Nafit.
"Mereka awalnya terjadwal akan diberangkatkan dalam rentang 28 Februari sampai 31 Mei 2020," sambungnya.
baca juga: Sumber Kesalahan Data Penerima PBI BPJS Kesehatan Dari Daerah
Menurut Nafit, jika jemaah tersebut akan diberangkatkan secara bersamaan atau simultan, maka harus disediakan extra flight (setelah diterbitkan slot time dari Pemerintah Arab Saudi).
"Semua jemaah diberangkatkan tanpa ada biaya tambahan," tandasnya. (OL-3)
Hingga 29 April 2026, sebanyak 122 kelompok terbang (kloter) atau 47.834 jemaah telah diberangkatkan menuju Tanah Suci.
Ia memastikan bahwa kondisi para korban terus dipantau secara intensif oleh petugas, dengan seluruh kebutuhan medis maupun logistik telah terpenuhi.
Emirat Arab resmi umumkan keluar dari OPEC dan OPEC+ mulai 1 Mei. Langkah strategis ini diambil di tengah krisis energi akibat konflik di Selat Hormuz.
Arab Saudi mendesak Dewan Keamanan PBB secara eksplisit mengecam serangan Iran sejak awal krisis, sembari menyoroti pentingnya keamanan Selat Hormuz bagi ekonomi global.
Di sisi lain, layanan kesehatan di Daerah Kerja Madinah juga terus dioptimalkan. Tercatat 1.373 jemaah menjalani rawat jalan.
Arab Saudi intensifkan diplomasi di Libanon melalui Perjanjian Taif untuk melucuti senjata Hizbullah di tengah goyahnya gencatan senjata Israel-Hizbullah.
Mediasi antara PT Khazanah Tamma Internasional dan jemaah umrah Syawal digelar pada Selasa (14/4) di bawah fasilitasi Kementerian Haji dan Umrah.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan adanya penundaan keberangkatan ibadah umrah oleh masyarakat Pulau Bangka.
Masa berlaku visa Umrah hanya sampai 30 Syawal jadi bertepatan kurang lebih dengan 17 April 2026.
Sebanyak 12 personel gabungan dari Polri dan TNI serta 4 unit kerja menerima penghargaan
Penghargaan diwujudkan melalui program pemberangkatan ibadah umrah ke Tanah Suci secara bertahap.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku bagi seluruh PPIU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved