Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH daerah yang menolak untuk berpartisipasi dalam program JKN-KIS terancam hukuman pidana. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Usman Sumantri, menanggapi sejumlah Pemda yang memutuskan untuk keluar dari kepesertaan JKN-KIS.
Pasalnya, dengan tidak mengikuti kepesertaan JKN-KIS dan mengalihkan dana APBD untuk jaminan kesehatan lain, artinya Pemda dapat dikategorikan telah melakukan penyelewengan dana APBD.
"Sanksinya bisa pidana melalui penggunaan anggaran yang tidak sesuai. Penegakan sanksi dapat dilakukan melalui BPK sebagai pengawas keuangan negara," kata Sumantri kepada Media Indonesia, Senin (13/1).
Sumantri menegaskan, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah mewajibkan setiap orang masuk dalam jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan. Selanjutnya, berdasarkan UU tersebut, orang miskin dan tidak mampu akan ditanggung oleh negara.
Hal itu tertuang dalam UU SJSN pasal 19 yang berbunyi, 'jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Baca juga: Pusat Harus Cegah Pemda Keluar JKN-KIS
Pernyataan tersebut semakin ditegaskan dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Sumantri melanjutkan, memang tidak ada kewajiban bagi Pemda membayari orang miskin apalagi yang tidak miskin. Orang miskin sudah dibayari oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, sebenarnya Pemda sudah tidak dibebani dengan PBI.
"Pemda hanya bayar sering buat pekerja pemerintah daerah. Memang tidak ada UU SJSN poin tentang pidana, tetapi menggunakan anggaran yang tidak tepat oleh Pemda, itu bermasalah," tegasnya.
Terlebih lagi, berdasarkan UU SDSN, program JKN-KIS sudah semestinya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan semata, yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip asuransi sosial
"Semestinya tidak ada lagi Jamkesda, dan Pemda diberikan kesempatan sampai 2019 harus semua menjadi satu pengelolaannya melalui BPJS," imbuhnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Indonesian Health Economics Association, Hasbullah Thabrany. Dirinya meyakini, Pemda memang tidak tidak wajib menggunakan Dana APBD utk membayari iuran JKN. Namun, jika Pemda ingin menjamin biaya kesehatan penduduknya, haruslah mengikuti program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan.
"Jika dia belikan asuransi lain, maka pejabat terkait terkena pasal penyalahgunaan APBD. Bisa jadi dianggap korupsi," ucapnya.
Namun, apabila Pemda tetap menolak untuk ikut program JKN-KIS, Hasbullah menilai Pemda tidak memiliki hak untuk menarik biaya pada keluarga pekerja mandiri yang belum menjadi peserta JKN-KIS.
"Kepesertaan JKN adalah kewajiban perorangan dan pemberi kerja, bukan kewajiban Pemda. Tetapi, Pemda sebagai majikan untuk pegawai daerah, wajib mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota rumah tangganya ke BPJS Kesehatan. Tidak ada pilihan lain," tandas Hasbullah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pascakenaikan iuran program JKN-BPJS Kesehatan, ada kecenderungan terjadi migrasi atau turun kelas kepesertaan terutama pada kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja bukan kelas III. Sejalan dengan itu, reaksi muncul dari sejumlah pemerintah daerah yang memutuskan untuk keluar dari kepesertaan JKN-KIS.
Hingga kemarin sejumlah pemerintah daerah yang memutuskan untuk tidak mengikuti (keluar) dari program JKN-KIS yakni kabupaten Bekasi (Jawa Barat), Lahat (Sumatra Selatan) yang memutuskan keluar pada 1 Januari lalu. Teranyar, Kota Mojokerto (Jawa Timur) yang berencana kembali ke program lama, yaitu Jamkesda (total coverage). (OL-4)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mewacanakan untuk menjangkau wilayah hulu dengan melibatkan pemerintah daerah penyangga dalam pembasmian ikan invasi Sapu-sapu.
Apkasi memandang pentingnya membangun komunikasi yang hangat dan solutif antara daerah dan pusat guna memastikan kebijakan nasional selaras dengan realitas di lapangan.
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menyebut saat ini ada sekitar 60 proposal pembukaan kawasan transmigrasi baru yang diajukan pemerintah daerah.
Sedangkan per hari ini, Gubernur Kalimantan Selatan menegaskan tidak akan menerapkan WFH.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski begitu ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya pengentasan TB. Namun program eliminasi TB harus dipantau agar implementasinya optimal.
BPJS Kesehatan tunjuk Raffi Ahmad sebagai Duta Kehormatan untuk tingkatkan kesadaran JKN dan pola hidup sehat di kalangan generasi muda Indonesia.
BPJS Kesehatan sebut jumlah persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menunjukkan tren tinggi dalam lima tahun terakhir
Data BPJS Kesehatan 2021-2025 menunjukkan lonjakan kasus kanker payudara hingga 860 ribu kasus. Simak pentingnya deteksi dini dan layanan JKN bagi perempuan.
Hasil skrining BPJS Kesehatan menunjukkan adanya 14,4 juta peserta berisiko kanker serviks
Kegiatan BPJS Menyapa dilakukan melalui kunjungan langsung kepada peserta dan pemangku kepentingan untuk memperoleh umpan balik atas layanan JKN
Charles Honoris, mengusulkan agar pemerintah menggratiskan seluruh iuran BPJS Kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved