Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Haji dan Umroh Kerjaaan Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran tentang Massar yang merekomendaikan jamaah haji dam umroh untuk melakukan perekaman biometrik di negara-negara dengan pusat pelayanan biometrik haji dan umroh.
Proses perekaman biometrik di dalam negeri itu dianjurkan dilakukan usai jamaah mendapatkan Visa haji dan umroh. Dengan demikian, saat mendarat di Arab Saudi, jamaah bisa menghemar waktu tunggu dan bisa segera melakukan ibadah haji dan umroh.
Kerajaan Arab Saudi pun menegaskan akan melakukan tindakan tegas bagi peziarah yang tidak mengikuti prosedur visa yang benar. Baru-baru ini, Arab Saudi juga telah melakukan deportasi terhadap pelanggaran visa tersebut.
“Untuk menghindari kejadian yang tidak menguntungkan tersebut, calon jamaah haji dan umrah harus mengajukan kategori visa yang sesuai dengan tujuannya melalui melalui agen perjalanan resmi yang terdaftar di Komite Haji dan Umroh," tulis Kemenerian Haji dan Umroh Arab Saudi dalam edarannya dikutip dari keterangan tertulisnya.
Untuk diketahui, e-visa turis yang baru diperkenalkan tidak dapat digunakan untuk memasuki Kerajaan Arab Saudi untuk melakukan haji atau umrah. E-visa tersebut hanya memungkinkan turis untuk menghadiri konser dan acara olahraga yang terjadi di Kerajaan.
Baca juga : Sukses, 2020 Zonasi Haji Dipertahankan
"Tanpa visa dan dokumen yang sesuai, peziarah akan mengalami hambatan dan atau di deportasi ke negara asal," tegasnya.
Proses perekaman biometrik merupakan proses standar yang wajib dilakukan sebelum memasuki wilayah Arab Saudi. Tanpa prosedur pengajuan visa yang tepat jamaah bisa saja dideportasi ke negara asal.
Bila perekaman biometrik di lakukan di negara asal, jamaah hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit di pusat layanan visa. Bila dilakukan di bandara Aeab Saudi, waktu tunggu bisa berlangsung lama karena bergantung pada jumlah jamaah yang datang.
Meski demikian, perekaman biometrik di negara asal jamaah hanya dapat dilakukan di pusat layanan visa resmi yang di sahkan oleh Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, dengan proses yang sangat aman dan cepat, meliputi pengambilan gambar wajah dengan kamera digital serta pemindaian 10 sidik jari dengan pemindai jari digital.
"Proses perekaman biometrik sebelum ini dilakukan pada lokasi asal jamaah sebelum keberangkatan atau di Bandara Internasional King Abdulaziz & Bandara Internasional Prince Mohammed Bin Abdulaziz,' pungkas Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi. (RO/OL-7)
Hingga 29 April 2026, sebanyak 122 kelompok terbang (kloter) atau 47.834 jemaah telah diberangkatkan menuju Tanah Suci.
Ia memastikan bahwa kondisi para korban terus dipantau secara intensif oleh petugas, dengan seluruh kebutuhan medis maupun logistik telah terpenuhi.
Emirat Arab resmi umumkan keluar dari OPEC dan OPEC+ mulai 1 Mei. Langkah strategis ini diambil di tengah krisis energi akibat konflik di Selat Hormuz.
Arab Saudi mendesak Dewan Keamanan PBB secara eksplisit mengecam serangan Iran sejak awal krisis, sembari menyoroti pentingnya keamanan Selat Hormuz bagi ekonomi global.
Di sisi lain, layanan kesehatan di Daerah Kerja Madinah juga terus dioptimalkan. Tercatat 1.373 jemaah menjalani rawat jalan.
Arab Saudi intensifkan diplomasi di Libanon melalui Perjanjian Taif untuk melucuti senjata Hizbullah di tengah goyahnya gencatan senjata Israel-Hizbullah.
Mediasi antara PT Khazanah Tamma Internasional dan jemaah umrah Syawal digelar pada Selasa (14/4) di bawah fasilitasi Kementerian Haji dan Umrah.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan adanya penundaan keberangkatan ibadah umrah oleh masyarakat Pulau Bangka.
Masa berlaku visa Umrah hanya sampai 30 Syawal jadi bertepatan kurang lebih dengan 17 April 2026.
Sebanyak 12 personel gabungan dari Polri dan TNI serta 4 unit kerja menerima penghargaan
Penghargaan diwujudkan melalui program pemberangkatan ibadah umrah ke Tanah Suci secara bertahap.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku bagi seluruh PPIU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved