Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTRA Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Mohamad Irfan Ali, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (22/6).
Iring-iringan yang membawa jenazah tiba di TPU Karet Bivak sekitar pukul 12.50 WIB diiringi ratusan pelayat. Jenazah dimakamkan di Blok AAI, diiringi doa dan kalimat tahlil yang dipimpin Ustaz Haji Ahmad Husni Ismail.
Baca juga: Tiba di Tanah Air, Jenazah Putra Ketua MA Dibawa ke Rumah Duka
Isak tangis keluarga, kerabat dan pelayat tidak terbendung saat jenazah dimasukkan ke liang lahat. Ketua MA Hatta Ali nampak tegar saat putra pertamanya dimakamkan. Ia tampak memangku seorang cucunya dan sesekali menenangkan istrinya Andi Rosdiati dan istri Mohamad Irfan Ali, Wahyuningsih Sofyan.
Mohamad Irfan Ali lahir di Jakarta, 11 November 1978. Ia meninggal dalam kecelakaan bermotor tunggal saat melakukan touring di Namibia, Afrika bagian selatan. Dalam riwayat hidup yang dibacakan sebelum pemakanan, almarhum mengenyam pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin, Makassar dan Pascasarjana Universitas Indonesia.
Sepanjang hidupnya, almarhum dikenal menjadi komisaris di sejumlah perusahaan, di antaranya PT Mandala Putra Prima, PT Nurbaitullah Tour and Travel, dan perusahaan telekomunikasi, Telkomsel dari tahun 2018 hingga saat ini. Mohamad Irfan Ali meninggalkan istri dan tiga orang anak laki-laki. (Ant/OL-6)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved