Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diminta tidak bersifat parsial, tetapi komprehensif agar tidak menimbulkan kekisruhan kembali ke depannya.
"Saya kira respons pemerintah melalui Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) yang merevisi Permendikbud No 51 tentang Zonasi PPDB mesti komprehensif tidak hanya semata revisi jalur prestasi dari 5% menjadi 5-15% saja. Jika bersifat parsial saya khawatir kekisruhan yang terjadi saat PPDB sekarang akan terulang lagi," kata anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah, kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR Jakarta, Jumat (21/6).
Seperti diberitakan, Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi di Jakarta, Kamis (20/6) malam, menyatakan, Mendikbud Muhadjir Effendy merespons usulan Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi PPDB dan desakan masyarakat sehingga Permendikbud PPDB itu diperbaiki di jalur prestasi.
Permendikbud itu menyebutkan PPBD dalam zonasi 90%, jalur prestasi 5%, dan jalur perpindahan 5%. Sehingga revisi Permendikbud 51/2018 tentang jalur prestasi menjadi 80% zonasi, 15% prestasi, 5% perpindahan.
Ferdiansyah sebelumnya pernah mengingatkan agar zonasi PPDB tidak bersifat kaku namun fleksibel mengingat keragaman daerah yang belum semuanya siap. Dia mengusulkan agar rentang zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan bersifat luwes.
Baca juga: Karena Kisruh, PPDB Direvisi
Dia melanjutkan, selain revisi jalur prestasi, Kemendikbud diminta mempertimbangkan kembali gagasan pemberian sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang memodifikasi pelaksanaan teknis PPDB 2019 pada Permendikbud 51/2018.
Ferdiansyah mencontohkan terdapat salah satu poin pemberian sanksi yakni relokasi pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti yang tertuang pada Pasal 41 Ayat 1 Permendikbud tersebut.
Hemat dia, sanksi relokasi dana BOS diberikan kepada Pemda berpotensi merugikan siswa terutama yang berasal dari golongan menengah ke bawah. Pasalnya, relokasi dana BOS bisa berarti pengurangan alokasi anggaran kebutuhan sekolah bagi siswa miskin.
"Sebab pemberian bantuan dana BOS itu dihitung berdasarkan kepala alias jumlah siswanya," ujarnya.
Menurutnya, jika Kemendikbud ingin memberikan sanksi kepada Pemda jangan sampai malah membatasi hak-hak anak Indonesia yang masih berusia sekolah. Sebab, berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 menyebutkan setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar Kemendikbud sebelum menerbitkan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas agar dilakukan uji publik terlebih dulu. Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Tasikmalaya dan Garut yang terpilih ke lima kali pada Pileg 2019 ini juga meminta Kemendikbud dapat melakukan komunikasi dan konsultasi kepada mitra Komisi X DPR secara berkesinambungan. (OL-1)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
JPU menolak pledoi Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbud. Sidang duplik dijadwalkan 27 April 2026.
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved