BI Atur Ketat Transaksi NDF untuk Lindungi Rupiah

Insi Nantika Jelita
22/4/2026 16:14
BI Atur Ketat Transaksi NDF untuk Lindungi Rupiah
ilustrasi.(MI)

BANK Indonesia (BI) memperketat pengaturan transaksi non-deliverable forward (NDF) atau kontrak derivatif valuta asing sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar global. Kebijakan ini membuka ruang fasilitas pengecualian bagi diler utama, namun dengan sejumlah persyaratan ketat guna memastikan transaksi tetap transparan dan tidak bersifat spekulatif.

Deputi Gubernur BI Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono menjelaskan, diler utama yang ingin memperoleh fasilitas pengecualian wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia. Selain itu, pelaku juga dilarang melakukan transaksi NDF berupa penjualan valuta asing terhadap rupiah kepada bank afiliasi di luar negeri, guna menekan potensi spekulasi di pasar offshore yang dapat melemahkan rupiah.

Ia menegaskan, penggunaan instrumen NDF dibatasi hanya untuk kepentingan lindung nilai (hedging), yakni untuk menutup risiko dari transaksi yang memiliki underlying jelas.

“Jadi, hanya menggunakan transaksi NDF apabila akan melakukan covering NDF jual valas terhadap rupiah,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia April 2026 secara daring, Rabu (22/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi, yakni memiliki perjanjian credit support annex atau dukungan margin line dengan minimal enam bank domestik atau menjadi anggota central counterparty. Diler utama juga diwajibkan menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia sesuai format yang telah ditetapkan.

Thomas menegaskan, keempat komitmen tersebut harus dipenuhi selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelah periode tersebut. Kebijakan pembatasan transaksi valas ini telah diimplementasikan sejak awal April 2026. Ia melanjutkan, dari sisi dampak, kebijakan ini mulai menunjukkan hasil positif.

"Per 17 April 2026, rata-rata harian transaksi spot nasabah tercatat menurun dari 78 juta dolar AS menjadi 60 juta dolar AS," kata keponakan Presiden Prabowo Subianto itu.

Pihaknya juga memastikan kesiapan perbankan dalam menjalankan aturan ini, mengingat telah diberikan masa transisi selama satu bulan untuk pelaporan dan penyampaian dokumen. Hingga saat ini, seluruh bank dinilai telah siap dan tidak mengalami kendala berarti dalam implementasinya. (Ins/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya