Distribusi DMO 35 Persen Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Naufal Zuhdi
17/4/2026 15:38
Distribusi DMO 35 Persen Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat
Ilustrasi(ANTARA)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kebijakan kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat minimal 35 persen melalui BUMN terbukti efektif menjaga stabilitas harga dan pasokan di pasar.

Salah satu bentuk implementasi kebijakan tersebut adalah penyaluran minyak goreng rakyat dengan merek Minyakita. Per 10 April 2026, harga rata-rata nasional Minyakita tercatat Rp15.961 per liter, turun 5,45% dibandingkan posisi 24 Desember 2025 yang mencapai Rp16.881 per liter sebelum kebijakan diberlakukan.

“DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan sekaligus stabilitas harga. Bahkan realisasi distribusinya sudah melampaui 49 persen,” ujar Budi dikutip dari siaran pers yang diterima, Kamis (16/4).

Distribusi tersebut dilakukan melalui Perum Bulog dan BUMN pangan lainnya. Hingga April 2026, realisasi DMO tercatat mencapai sekitar 49,45%, melampaui batas minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.

Mendag menjelaskan, angka 35% merupakan batas minimal kewajiban pelaku usaha. Realisasi distribusi dapat meningkat bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit. “Sepanjang pasokan tersedia, realisasi DMO bisa terus ditingkatkan,” katanya.

Pemerintah juga memperkuat skema DMO dan domestic price obligation (DPO) untuk memastikan produsen dan eksportir tetap memenuhi kebutuhan dalam negeri di tengah dinamika pasar global. Minyakita sendiri ditegaskan bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban DMO.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Selain Minuakita, masyarakat masih memiliki alternatif lain seperti minyak goreng premium dan second brand.

“Ketersediaan pasokan aman, hanya saja volume Minyakita bergantung pada DMO,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menambahkan bahwa penguatan distribusi melalui BUMN menjadi kunci untuk memotong rantai pasok yang panjang dan menekan spekulasi harga.

“Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan agar langsung menjangkau pedagang pasar rakyat. Ini penting untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga,” jelasnya.

Secara umum, kondisi stok di pasar terpantau aman dan harga relatif terkendali. Sebanyak 15 provinsi bahkan telah mencatatkan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Namun, pemerintah masih mencermati disparitas harga di sejumlah wilayah, terutama di Indonesia Timur.

Untuk menjaga efektivitas kebijakan, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri dan pemerintah daerah terus mengintensifkan pengawasan distribusi. Hingga saat ini, sanksi telah dijatuhkan kepada delapan produsen dan eksportir yang tidak memenuhi ketentuan DMO berupa penangguhan persetujuan ekspor.

Selain itu, dua pelaku usaha juga dikenai sanksi administratif karena menjual Minyakita di atas ketentuan DPO dan belum memenuhi persyaratan administratif. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya