Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman menilai keputusan penundaan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce menunjukkan belum matangnya desain kebijakan pemerintah. Menurutnya, pemerintah belum menetapkan siapa marketplace yang berperan sebagai pemungut, mekanisme pengecualian bagi UMKM berpotensi menimbulkan beban administratif, dan kepastian soal kredit pajak di level Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih belum jelas.
"Penundaan ini justru memperlihatkan kelemahan desain kebijakan," ujar Rizal kepada Media Indonesia Minggu (28/9).
Penundaan ini, sambungnya, alih-alih menyelesaikan masalah, justru menimbulkan kesan inkonsistensi dalam kebijakan fiskal digital. Padahal, kepastian regulasi sangat penting, baik bagi pelaku usaha maupun bagi kredibilitas pemerintah di mata investor.
Di satu sisi, Rizal mengakui argumen pemerintah untuk fokus lebih dulu pada penagihan tunggakan pajak hingga Rp60 triliun cukup rasional, mengingat nilainya jauh lebih besar dibanding potensi PPh 22 e-commerce. Namun, jika pembatalan atau penundaan berlangsung terlalu lama, momentum untuk memperluas basis pajak di sektor digital yang tengah tumbuh eksponensial bisa hilang.
"Idealnya, kebijakan ini dijalankan secara bertahap melalui pilot project di marketplace besar," usul Rizal.
Skema tersebut, ungkapnya, dapat disertai sistem self-declaration otomatis bagi UMKM serta jaminan mekanisme kredit pajak agar tidak terjadi pajak berganda. Dengan demikian, negara tetap memperoleh penerimaan tambahan tanpa menekan daya saing dan keberlanjutan ekosistem digital.
Rizal menambahkan, penundaan pungutan PPh 22 e-commerce sebesar 0,5% pada akhirnya menunjukkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan fiskal dan kesiapan regulasi. Jika melihat proyeksi nilai transaksi (GMV) e-commerce 2025 yang mencapai US$73,5 miliar, potensi penerimaan dari pungutan ini tidak kecil.
Dengan asumsi cakupan efektif 30–70% dari total transaksi setelah dikurangi pengecualian UMKM beromzet rendah dan jenis transaksi tertentu, negara berpotensi memperoleh tambahan Rp1,8–4,2 triliun per tahun.
Rizal menilai, meski angka tersebut tidak sebanding dengan target penerimaan pajak nasional yang mencapai ribuan triliun, kontribusinya tetap relevan untuk memperluas basis perpajakan di sektor digital yang pertumbuhannya paling pesat. (E-3)
Pemerintah belum akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh lokapasar atau marketplace terhadap pedagang daring dalam waktu dekat.
Pemerintah dituding hanya berorientasi pada upaya mengejar target penerimaan negara, ketimbang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pedagang kecil dan menengah yang margin keuntungannya tipis, mungkin akan menyesuaikan harga jual untuk mengompensasi pemotongan PPh 22.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved