Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru yang pada akhirnya membuat penerimaan negara merosot dan memperlambat laju ekonomi. Demikian diungkapkan ekonom senior asal Amerika Serikat Arthur Betz Laffer dalam Economic Update 2025 yang diselenggarakan CNBC Indonesia, Rabu (18/6). Menurutnya, alih-alih menaikan pungutan pajak, pemerintah harus membuat tarif serendah mungkin dengan basis yang luas.
"Itu sangat penting. Pajak yang rendah, berbasis luas, dan tetap yang tidak mendiskriminasi satu kelompok atau satu kelompok," kata dia.
Arthur menggambarkan, jika pemerintah menaikan tarif pajak sebesar 10%, bayangan yang muncul dari pembuat kebijakan adalah penerimaan pajak juga akan terkerek naik hingga 10%. Padahal kenyataannya di banyak kasus dan merujuk berbagai data, pemerintah justru akan kehilangan sekian persen pendapatan.
Itu terjadi karena ketika tarif pajak mengalami kenaikan, maka para pembayar pajak akan melakukan berbagai upaya untuk menghindari pembayaran pajak, baik secara legal maupun ilegal. Bahkan, kata Arthur, bukan tak mungkin pembayar pajak akan berpindah ke negara lain.
"Mereka akan berhenti bekerja, mereka akan meninggalkan negara itu dan Anda tidak akan pernah mendapatkan pendapatan 10% lebih banyak," kata dia.
Dengan kata lain, penaikan tarif pajak akan diikuti dengan bekurangnya basis pajak. Dus, penerimaan pajak yang diharapkan bakal terkatrol karena kenaikan tarif malah akan berkurang secara signifikan. Namun Arthur menekankan hal itu tak berlaku sama di semua negara.
"Ada efek ekonomi dan efek akuntansi yang selalu bekerja dalam arah yang berlawanan. Terkadang ketika Anda menaikkan tarif pajak, Anda mendapatkan lebih banyak pendapatan. Dan terkadang ketika Anda menaikkan tarif pajak, Anda mendapatkan lebih sedikit pendapatan dan itu didorong oleh data," pungkasnya. (E-3)
Meningkatnya ketidakpastian global dinilai turut mendorong pertumbuhan sektor informal di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Menkeu Purbaya targetkan tax ratio 11–12% pada 2026, optimistis penerimaan pajak membaik seiring pemulihan ekonomi dan perkuat pertumbuhan DJP.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Kemenkeu mencatat penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall Rp271,7 triliun dan pertumbuhan negatif 0,7% akibat moderasi komoditas dan tekanan ekonomi semester I.
Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan baru mencapai Rp7,30 triliun atau 55,01% dari target Rp13,27 triliun, disertai penurunan pertumbuhan dibanding tahun sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved