Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan bersama. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemudik kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba dikutip dari siaran pers yang diterima, Kamis (27/3).
Meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, Anne mengingatkan bahwa pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya. Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api.
KAI, sambung Anne, terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui penutupan perlintasan sebidang illegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat khususnya bagi pemudik kendaraan bermotor.
“Selain itu, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang. Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” jelas Anne.
Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI terus menggelar kampanye di berbagai daerah. Kampanye ini melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), komunitas pengguna jalan, serta sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api. Dengan demikian, pemudik kendaraan bermotor khususnya generasi muda diharapkan dapat lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
"Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku," tambahnya.
Sebagai informasi, hingga Kamis (27/3) pukul 07.00 WIB, penjualan tiket menunjukkan tren positif dengan total 3.086.613 tiket terjual atau sekitar 67,22% dari total kapasitas yang disediakan. Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh yang terjual mencapai 2.814.720 tiket dengan tingkat okupansi 81,73%, sementara tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69% dari total kapasitas.
“Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar,” pungkas Anne. (H-1)
PT KAI Divre I Sumut menertibkan 25 titik perlintasan sebidang hingga April 2026 guna memitigasi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan kereta api.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pada 2026 tercatat 40 kecelakaan di perlintasan sebidang.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi instruksikan penertiban ormas di perlintasan kereta api ilegal demi keselamatan publik dan kelancaran perjalanan KA.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya pengamanan seluruh perlintasan kereta api, termasuk yang tidak resmi, guna mencegah kecelakaan berulang.
USAI kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, PT KAI Daops 8 Surabaya terus berbenah dalam menata perlintasan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengaku belum menerima data detail 130 perlintasan sebidang tak terjaga di wilayah Daop 1 Jakarta dari PT KAI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved