Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia telah menerapkan pajak pada transaksi aset kripto seiring dengan semakin luasnya adopsi aset digital ini di kalangan masyarakat.
Sejalan dengan peraturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan, tepatnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022, transaksi jual-beli, pertukaran aset, serta konversi crypto ke mata uang fiat di Indonesia kini dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Mengutip Pintu Academy, Besaran Tarif Pajak Kripto di Indonesia dalam PMK 68/2022, diatur ketentuan pajak bagi pembeli dan penjual aset kripto.
Bagi pembeli, transaksi melalui platform exchange terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi, sementara di platform yang tidak terdaftar besaran pajaknya 0,22%. Penjual dikenai PPh final sebesar 0,1% di platform terdaftar Bappebti dan 0,2% di platform yang tidak terdaftar.
Selain itu, pajak juga berlaku bagi aktivitas penambangan aset kripto. Penambang dan penyedia jasa penambangan dikenai PPN sebesar 1,1% dari nilai aset yang ditambang dan PPh final sebesar 0,1% dari penghasilan yang diperoleh, tidak termasuk PPN.
Misalnya, seorang investor bernama Aldo menjual 1 ETH di platform exchange terdaftar saat harga 1 ETH Rp25 juta. Aldo akan dikenai PPh sebesar 0,1%, atau Rp25.000.
Sementara itu, Laura sebagai pembeli akan dikenai PPN sebesar 0,11% atau Rp27.500. Seluruh perhitungan dan penyetoran pajak akan dilakukan otomatis oleh platform exchange sehingga memudahkan proses transaksi bagi investor.
Mengunduh laporan pajak kini dapat dilakukan melalui aplikasi Pintu. Fitur Lapor Pajak ini memungkinkan pengguna untuk mengunduh atau mengirimkan laporan transaksi dalam format PDF, mencakup data seperti tanggal transaksi, jenis transaksi, tarif pajak, nilai pajak, dan ID transaksi di Pintu.
Laporan ini dapat digunakan untuk pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) guna melengkapi persyaratan administrasi pajak yang diperlukan. (Z-1)
Panduan lengkap tokenized stocks. Pelajari cara kerja saham yang ditokenisasi, manfaat likuiditas 24/7, hingga risiko regulasi bagi investor.
Dua investor aset digital global, OKX Ventures dan HashKey Capital, resmi bergabung sebagai mitra strategis dalam pengembangan bursa kripto teregulasi di Vietnam
Malware SparkCat kembali menyusup ke App Store dan Google Play. Incar galeri foto untuk curi frasa pemulihan dompet kripto dengan teknologi OCR canggih.
OKX Orbit menghadirkan sejumlah fitur utama yang dirancang untuk memperkuat interaksi antar pengguna. Salah satunya adalah Community Feed, ruang bagi para kreator dan top trader.
PT Pintu Kemana Saja (Pintu) mencatat peningkatan volume perdagangan per pengguna sebesar 45% pada Februari 2026.
PLATFORM aset digital Wealth Crypto terus memperluas pemanfaatan atau real-world utility dalam ekosistemnya melalui berbagai kolaborasi dengan komunitas dan sektor gaya hidup.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved