Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan 16 produk industri mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk dapat beredar di masyarakat. Selain memberi jaminan kualitas kepada konsumen, kewajiban bersertifikat SNI itu juga diharapkan dapat menekan laju impor ilegal.
"Dengan penambahan produk SNI wajib ini, kita ingin mengurangi 70% barang impor, termasuk yang ilegal," ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Andi Rizaldi dalam Peresmian IMC & Launching 16 Permenperin tentang Pemberlakuan Standarisasi Industri Secara Wajib di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (14/10).
Ke-16 produk itu yakni kaca isolasi, bahan isolasi panas, kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas elpiji, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, semen, serta penyerap suara dan tahan api dari mineral wol. Dengan adanya penambahan produk SNI wajib tersebut, total ada 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.
Baca juga : Penerapan SNI pada Emas Jamin Kualitas dan Lindungi Konsumen
Andi menjelaskan, dengan adanya ketentuan produk SNI wajib tersebut, importir kini tak bisa lagi seenaknya mengedarkan produk mereka tanpa memenuhi ketentuan SNI. SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian, sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI.
Jika aturan itu diabaikan atau dilanggar, ada sanksi tegas berupa pidana penjara atau denda miliaran rupiah. Hal itu sesuai dengan UU No 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
"Ada sanksinya. Jadi, barang siapa yang mengedarkan, baik sengaja atau tidak sengaja, yang seharusnya itu ber-SNI wajib, tapi tidak dilakukan, dia akan dikenakan sanksi pidana," tegasnya. (E-2)
SEKRETARIS Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara turut buka suara soal insentif pajak kendaraan listrik.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) turut buka suara terkait dengan insentif pajak kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
ASOSIASI Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) memperkuat hubungan strategis dengan pemerintah guna menjawab tantangan industri di tengah kondisi global yang semakin kompleks
Kemenperin minta Gaikindo siapkan usulan konkret terkait revisi PPnBM 2031 untuk mengoptimalkan perlindungan industri otomotif domestik, khususnya kendaraan niaga.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyatakan terus mencermati perkembangan eskalasi konflik geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat.
Kemenperin kini dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent atau POME
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved