Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mengaku belum dilibatkan secara resmi dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024. Kemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.
Hal itu disampaikan Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag, Angga Handian Putra. Sejalan dengan itu, Kemendag juga tengah memberikan perhatian khusus terhadap aturan tersebut, utamanya mengenai kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Angga berpandangan kemasan rokok polos tanpa merek tidak hanya berdampak pada tampilan produk, melainkan juga dapat berdampak pada hak-hak pengusaha, pedagang, dan perdagangan internasional.
Baca juga : Anggota Baleg Kritik Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Kemenkes
"Kemasan rokok polos tanpa merek ini dapat menyinggung perdagangan dan mengganggu hak-hak pedagang," ungkapnya, Jumat (20/9).
Ia turut memandang bahwa masih dibutuhkan studi ilmiah lebih jauh terhadap upaya menurunkan prevalensi perokok melalui kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dengan mengacu pada Convention on Tobacco Control (FCTC). Indonesia pun belum meratifikasi aturan global tersebut.
Kendati Australia menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek, kata Angga, hal ini tidak bisa langsung diadopsi oleh Indonesia tanpa kajian mendalam. Oleh karena itu, dia berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat membuktikan regulasi melalui penelitian yang solid.
Baca juga : Kebijakan Kemasan Polos Bakal Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal
"Kami membutuhkan studi ilmiah untuk mendukung efektivitas kebijakan ini. Struktur perdagangan Indonesia berbeda dengan negara lain," kata Angga.
Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan agar bangsa Indonesia tidak boleh asal-asalan dalam mengikuti tren kebijakan dunia, termasuk soal FCTC. "Saya tidak ingin kita sekedar ikut-ikutan, atau mengikuti tren atau karena sudah banyak negara yang sudah ikut sehingga kita juga latah ikut," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden pada tahun 2016 lalu.
Jokowi menambahkan, ikut atau tidaknya Indonesia kedalam FCTC akan terlebih dulu dikaji secara mendalam terutama terkait dampaknya pada tenaga kerja.
Baca juga : Pengusaha Nilai Aturan Kemasan Polos akan Picu Rokok Ilegal
Presiden juga memikirkan nasib petani tembakau yang terancam kehilangan lapangan kerja jika ratifikasi dilakukan. "Kita perlu memikirkan, ini yang kadang-kadang juga dilupakan kelangsungan hidup para petani tembakau, para buruh tembakau yang hidupnya bergantung dari industri tembakau. Ini juga tidak kecil, menyangkut orang yang sangat banyak," ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak ekonomi dari PP 28/2024. Ia menilai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak akan membebani pedagang, terutama di pasar tradisional yang sudah tertekan oleh perdagangan online.
"Kami mengikuti standar yang ada, tetapi jika larangan itu diterapkan, keberlangsungan hidup pedagang akan terancam," ujarnya.
Baca juga : Pemerintah Diminta Revisi PP Kesehatan karena Dinilai Bebani Pedagang
Suhendro juga menyoroti kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang akan menyulitkan konsumen dalam membedakan rokok legal dan ilegal. Ia berpendapat bahwa perubahan ini dapat merugikan merek-merek tertentu yang memiliki konsumen loyal.
Efektivitas kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dan zonasi larangan penjualan produk tembakau ini perlu dipertanyakan. Menurut Suhendro, untuk mencapai tujuan pemerintah soal kesehatan masyarakat perlu kajian mendalam dan peran semua pihak. “Perlu kajian yang mendalam dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan,” jelas dia.
Menurutnya, masyarakat perlu diberikan edukasi lebih mengenai perbedaan antara produk legal dan ilegal, bukan hanya sekadar menerapkan kebijakan yang membingungkan. (J-3)
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Nilai sebuah perusahaan saat ini tidak lagi ditentukan terutama oleh aset fisik, melainkan oleh kekuatan aset tak berwujud, khususnya merek.
PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan pendaftaran merek "Tekipo" yang dinilai memiliki persamaan dengan merek "Tekiro"
PT KTB juga mengirimkan bantuan berupa makanan siap santap, paket bahan pangan pokok, alat sanitasi, dan keperluan dapur umum bagi korban bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatra.
Penggunaan dan kepemilikan merek Kutus Kutus kini memiliki kepastian hukum final setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Ferry juga melaporkan perkembangan terbaru mengenai perluasan peran koperasi di sektor strategis nasional.
Tekanan berlapis dari situasi geopolitik global hingga regulasi domestik membuat pelaku industri hasil tembakau (IHT) kian terhimpit.
Seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, mewujudkan nazar pribadi dengan membangun masjid di lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya di Desa Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Guru Besar FKUI Prof. Faisal Yunus menegaskan vape dan rokok konvensional sama-sama berbahaya bagi kesehatan dan bukan alternatif yang aman.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Tim Pengkaji Kemenko PMK telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved