Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tata Cara Mutasi Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan

Putra Ananda
16/7/2024 16:10
Tata Cara Mutasi Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan
Warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pelayanan mobil keliling(Antara)

MUTASI atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.

Mutasi bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi pemilik baru. Umumnya, balik nama PBB dilakukan karena adanya transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah serta bangunan dari pemilik pertama ke pemilik baru.

Balik nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB ini berguna untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

Baca juga : Segini Tarif dan Hitungan Pajak Bumi dan Bangunan 2024 di Jakarta

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, proses tersebut bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang lama menjadi nama pemilik baru.

“Dengan kata lain, proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru,” tuturnya.

Dia menambahkan, proses balik nama penting guna memastikan nama di SPPT PBB merupakan pemilik atau yang memanfaatkan bangunan tersebut.

Baca juga : Cara Cek Tagihan PBB, Membayar, dan Menghitungnya

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2,” ujar Morris Danny.

Syarat Administrasi Balik Nama PBB

Persyaratan administrasi untuk balik nama PBB tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 458  Tahun 2024  tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Untuk melakukan proses balik nama PBB-P2, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu surat permohonan dari wajib pajak, fotokopi KTP, surat kuasa (bila dikuasakan), serta SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani.

Baca juga : PAD DKI sektor Pajak Tahun 2021 Tak Capai Target

Kemudian, fotokopi sertifikat dan bukti kepemilikan lainnya, SPPT PBB, tidak memiliki tunggakan pajak, fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/hibah/waris, fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD,

Lalu, Bagaimana Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2?

Kini proses pengajuan permohonan balik nama PBB-P2 secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Masuk ke laman https://pajakonline.jakarta.go.id/login, login dengan akun terdaftar

Baca juga : PBB Pantau Bentrokan di Libanon Selatan, Militer Israel Hadapi Kekurangan Peralatan

2. Pilih jenis pajak (di sebelah kiri layar), kemudian pilih PBB-P2

3. Pilih menu pelayanan

4. Klik "Tambah Permohonan Pelayanan"

5. Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan

6. Pilih jenis pelayanan - Mutasi

7. Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama/Mutasi Seluruhnya (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)

8. Isi data pemohon dan lainnya yang dibutuhkan

9. Unggah semua data pendukung

Dengan melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan, Anda dapat meminimalisir masalah pembayaran pajak di kemudian hari.

Jadi, jika terjadi peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan, segera ajukan balik nama PBB. Tidak hanya untuk memastikan legalitas kepemilikan, proses ini juga membantu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dengan tepat.

Tunggu apalagi, yuk manfaatkan layanan online melalui pajakonline.jakarta.go.id yang dapat memudahkan proses pengajuan balik nama PBB dengan lebih cepat dan mudah. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya