Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ada enam perusahaan yang tutup dengan total 11.000 orang terdampak seiring pemberlakuan Permendag 8/2024," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Senayan, Selasa (9/7).
Reny menjelaskan dengan relaksasi aturan impor melalui permendag tersebut, Indonesia tidak mampu membendung kebanjiran produk TPT dari luar negeri. Hal ini memukul produksi dalam negeri dan membuat industri TPT dalam negeri merana karena kalah saing dari segi harga dan kuantitas.
Baca juga : Apindo Sebut PHK di Industri TPT Belum Berakhir
"Persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tidak mempertimbangkan faktor harga dan supply demand. Kita juga tahu banjir produk impor ini juga dijual melalui marketplace dan media sosial," jelasnya.
Pascapenerbitan Permendag 8/2024, lanjut Reny, utilisasi industri kecil dan menengah (IKM) anjlok hampir 70%, berdasarkan data dari Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB). Kemudian terjadi pembatalan kontrak produksi oleh maklon dan market place karena pembeli maklon dan marketplace kembali ke produk impor. Tak hanya itu, hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas ke industri hulu yaitu kain dan benang.
"Ini juga membuat hilangnya harapan untuk berusaha kembali dan mempertahankan operasionalisasi karena tidak ada kepastian berusaha yang mempercepat industri nasional untuk melakukan penutupan pabriknya," tuturnya.
Adapun 11 ribu pekerja tekstil yang terkena PHK berasal dari PT S Dupantex, Jawa Tengah, dengan PHK 700-an orang; PT Alenatex, Jawa Barat, melakukan PHK 700-an orang; 500-an pekerja kena PHK dari PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah; PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah, melakukan PHK 400-an orang; PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah, dengan melakukan PHK 700 orang; dan PT Sai Apparel, Jawa Tengah, yang memberhentikan PHK 8.000 pekerja. (Z-2)
Tech Link Summit 2024 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara startup dan pelaku industri, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved