Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda berpendapat hengkangnya dua investor asal Eropa dari proyek pemurnian nikel di Maluku Utara karena hilirisasi industri tambang Indonesia dipaksakan berjalan, padahal memiliki seabrek masalah.
Mulai dari mengesampingkan praktik pertambangan berkelanjutan hingga pengoperasian fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan berlaku.
"Kita tahu hilirisasi nikel Indonesia ini dibangun dengan penuh pemaksaan tanpa memperhatikan kaidah lingkungan dan keberlanjutan," tuding Nailul kepada Media Indonesia, Kamis (27/6).
Baca juga : Menaker: Industri Smelter Nikel Berhasil Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Dia menuturkan banyak perusahaan yang belum menerapkan praktik sustainable and good mining practice atau praktik penambangan yang benar dan baik. Selain itu, masih banyak pabrik pengolahan nikel yang dikatakan masih mengandalkan tenaga listrik berbasis batu bara.
"Banyak pabrik yang masih menggunakan pembangkit listrik tenaga kotor atau fosil yang justru merusak lingkungan. Belum lagi berbicara mengenai pencemaran air baik air sungai, tanah, dan laut," katanya.
Nailul mengatakan dengan melihat masalah tersebut, hilirisasi nikel yang dibangun di Tanah Air dianggap belum memenuhi standar dan dipaksakan berjalan oleh pemerintah. Tidak heran, lanjut ekonom Indef itu, investor asing seperti perusahan kimia terbesar asal Jerman, Badische Anilin und Sodafabrik (BASF) dan perusahaan pertambangan dan metalurgi asal Prancis, Eramet, batal berinvestasi dari proyek Sonic Bay di Maluku Utara.
Baca juga : 2 Investor Eropa, BASF dan Eramet Hengkang dari Proyek Nikel di Maluku
"Langkah BASF dan Eramet sangat mungkin ditiru oleh perusahaan besar lainnya," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menduga mundurnya dua investor Eropa dari proyek nikel di Maluku Utara karena iklim investasi pertambangan di Indonesia kurang kondusif. Hal ini karena faktor stabilitas ekonomi dan politik.
"Dan juga karena faktor politik yang mempengaruhi kepastian hukum yang berujung pada tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia," imbuhnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendesak pemerintah untuk evaluasi tata kelola industri smelter supaya tidak merugikan banyak pihak dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pasalnya, dengan adanya tren penurunan harga jual nikel dianggap dapat memukul pelaku usaha.
"Dengan merosotnya harga nikel ini, tentu memukul pelaku usaha di sektor komoditas ini. Selain itu, operasional smelter juga jangan dilakukan ugal-ugalan. Ini mesti dievaluasi," pungkasnya. (Ins/Z-7)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
NEXT Indonesia Center menyampaikan hasil riset dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik.
DPR dorong penggunaan rupiah dalam transaksi pembelian batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Pemerintah Jepang memutuskan tidak memberlakukan pembatasan terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara yang kurang efisien pada 2026.
Harga batu bara acuan periode I April 2026 turun ke 99,87 dolar AS per ton (Rp1,69 juta). Tekanan pasar global berlanjut, meski ESDM membuka opsi relaksasi produksi.
MUI dan Syarikat Islam mendukung hilirisasi tambang untuk kesejahteraan rakyat, menekankan tata kelola adil, transparan, dan ramah lingkungan.
Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk penyelenggara negara.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved