Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Airlangga: UU Cipta Kerja Tingkatkan Peringkat Daya Saing Indonesia

M. Ilham Ramadhan Avisena
19/6/2024 15:49
Airlangga: UU Cipta Kerja Tingkatkan Peringkat Daya Saing Indonesia
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.(Dok. AFP)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, naiknya peringkat daya saing Indonesia merupakan buah manis dari upaya pemerintah meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi yang kondusif. Salah satunya lewat UU Cipta Kerja .

"Ini merupakan wujud konkret atas upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang baik bagi para investor melalui implementasi Undang-Undang (UU Cipta Kerja)," ujarnya melalui keterangan pers, Rabu (19/6).

Naiknya peringkat daya saing Indonesia itu berdasarkan Riset Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024 yang mencatat Indonesia menduduki posisi 27 dari 67 negara. Itu berarti posisi Indonesia naik 7 peringkat dari 2023 yang berada di peringkat 34.

Baca juga : Airlangga: Pemerintah Tetap Andalkan Modal Asing untuk Ekonomi Indonesia

Airlangga mengatakan, kenaikan peringkat daya saing dari suatu negara tentu memberikan efek signifikan, khususnya terhadap daya tarik investor. Peringkat daya saing yang tinggi juga akan meningkatkan reputasi dan citra positif suatu negara di mata investor global yang sering kali mempertimbangkan peringkat tersebut dalam keputusan investasi mereka.

"Peringkat daya saing yang lebih tinggi tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi dan potensi pertumbuhan suatu negara," terangnya.

Pemerintah, lanjut Airlangga, akan terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik lagi. Guna meningkatkan kemudahan berusaha, pengambil kebijakan telah melakukan perbaikan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca juga : Airlangga Ajak Belanda Investasi Bidang Digital, Industri 4.0, dan Semi-Konduktor

Saat ini beleid sedang dilakukan perubahan dan dalam tahap finalisasi revisi untuk memperbaiki proses bisnis persyaratan dasar, tata cara (NSPK: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko, serta mempertegas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang diharapkan selesai pada Juli 2024.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga terus melakukan perbaikan pelayanan melalui penyempurnaan sistem OSS (Online Single Submission).

Secara keseluruhan, peningkatan peringkat daya saing Indonesia akan berdampak besar dalam menarik lebih banyak investor asing. Hal tersebut tidak hanya dapat meningkatkan arus modal yang masuk, tetapi juga mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19.

"Peningkatan daya saing mencerminkan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, stabilitas ekonomi yang lebih baik, dan prospek pertumbuhan yang lebih positif. Hal tersebut merupakan faktor yang menjadi daya tarik utama bagi para investor asing," pungkas Airlangga.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya