Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar berpandangan pemberian prioritas dalam lelang pertambangan batu bara ke organisasi masyarakat atau ormas keagamaan rawan akan konflik kepentingan atau conflict of interest.
Menurutnya, untuk mendapatkan lelang wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral dan batu bara, peserta atau badan usaha harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pengolahan lingkungan.
"Harus dipastikan tata cara lelang sesuai dengan undang-undang agar tidak potensi masalah di kemudian hari, termasuk terjadi conflict of interest," ungkap Bisman kepada Media Indonesia, Kamis (6/6).
Baca juga : Publik Diminta Ikut Awasi Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Presiden Joko Widodo telah memberikan karpet merah kepada ormas untuk mengelola bisnis tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 83A disebutkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Bisman menilai pemerintah tidak bisa langsung memberikan izin usaha pertambangan secara cuma-cuma kepada badan usaha dibawah naungan ormas. Pemerintah harus memastikan badan usaha tersebut memiliki pengalaman di bidang pertambangan dengan penerapan good mining practice atau praktik pertambangan yang baik.
"Tidak boleh langsung diberikan, harus ada lelang dulu. Pastikan juga dalam operasionalnya badan usaha benar-benar menerapkan good mining practice. Kalau tidak ini bisa bahaya," tegasnya.
Baca juga : DPR Bakal Mengawasi Implementasi Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga menekankan pentingnya pengawasan pengelolaan izin usaha tambang kepada ormas untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan.
"Ya ketentuan itu sangat berpotensi (conflict of interest). Makanya, ramai-ramai kita mesti awasi. Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi," tegas Luhut di Jakarta, Selasa (4/6).
Di satu sisi, Luhut menyebut pemberian izin WIUPK dari pemerintah untuk membantu ormas membiayai kegiatan sehari-harinya. Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, berhak mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau disebut PKP2B.
"Bagus juga sekarang diberikan. Ya sebenarnya ini niatnya baik. Ada keinginan bisa membantu organisasi keagamaan dengan program ini (izin bisnis tambang) daripada (meminta) sumbangan-sumbangan saja," pungkas Luhut. (Ins/Z-7)
ABMM bergabung dengan IDX Carbon, menawarkan kredit karbon dari proyek biogas berbasis limbah cair sawit.
PT IWIP mendobrak stigma gender di industri pertambangan melalui pelatihan operator alat berat dan lingkungan kerja inklusif bagi perempuan di Maluku Utara.
Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Sumatera Utara mencatat satu korban jiwa dalam peristiwa tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan.
PT Weda Bay Nickel resmi meraih sertifikasi ISO 14001 dan ISO 45001, memperkuat komitmen ESG dan standar keselamatan kerja di industri nikel global.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dampak aktivitas industri nikel terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup di kawasan Morowali dan Morowali Utara.
Transformasi menuju praktik green mining semakin menjadi perhatian di sektor pertambangan Indonesia seiring meningkatnya tuntutan global terhadap dekarbonisasi.
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
NEXT Indonesia Center menyampaikan hasil riset dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik.
DPR dorong penggunaan rupiah dalam transaksi pembelian batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Pemerintah Jepang memutuskan tidak memberlakukan pembatasan terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara yang kurang efisien pada 2026.
Harga batu bara acuan periode I April 2026 turun ke 99,87 dolar AS per ton (Rp1,69 juta). Tekanan pasar global berlanjut, meski ESDM membuka opsi relaksasi produksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved