Komnas HAM Soroti Dampak Industri Nikel di Morowali, Picu Krisis Lingkungan dan Kesehatan

Devi Harahap
09/4/2026 15:03
Komnas HAM Soroti Dampak Industri Nikel di Morowali, Picu Krisis Lingkungan dan Kesehatan
Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Lalampu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Lalampu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.(Dok. Antara)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dampak aktivitas industri nikel terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup di kawasan Morowali dan Morowali Utara.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan kajian dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang dihimpun sejak 2020 hingga 2025, dengan pendekatan normatif dan empiris, termasuk peninjauan langsung ke lokasi terdampak.

“Data menunjukkan adanya peningkatan kasus ISPA yang cukup tinggi, mencapai sekitar 50.000 kasus per tahun di wilayah terdampak,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menegaskan bahwa kajian dilakukan secara komprehensif untuk melihat berbagai persoalan yang muncul di kawasan industri.

“Kajian ini tidak dilakukan secara parsial, tetapi untuk melihat secara menyeluruh (helicopter view) atas berbagai aduan secara lebih komprehensif,” katanya.

Hasil kajian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah industri. Selain itu, aktivitas pertambangan dan smelter juga berdampak pada deforestasi, pencemaran air, serta perubahan ekosistem yang memicu banjir dan penurunan kualitas lingkungan hidup.

Komnas HAM mencatat bahwa penurunan kualitas udara dan air berkorelasi dengan aktivitas industri yang masih bergantung pada batu bara. Kondisi ini dinilai memperburuk emisi dan menjadi tantangan dalam upaya transisi menuju energi bersih sesuai target net zero emission 2060.

“Keterbatasan fasilitas kesehatan di kawasan industri turut memperparah situasi. Kapasitas layanan dan jumlah tenaga medis dinilai belum mampu mengimbangi peningkatan beban penyakit di masyarakat,” ungkapnya. 

Dari sisi tata kelola, Komnas HAM menyoroti implementasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang belum optimal. Pengawasan dinilai masih terbatas, baik dari sisi jumlah maupun kualitas pengawas, sementara pendekatan self-assessment belum efektif tanpa verifikasi langsung di lapangan.

Permasalahan koordinasi antarinstansi juga menjadi perhatian, terutama akibat perbedaan kewenangan dalam perizinan yang berpotensi menghambat pengawasan terpadu.

Sementara itu, dari aspek ketenagakerjaan, industri nikel dinilai mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Namun, Komnas HAM menemukan masih adanya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak kerja tidak formal, serta perlindungan pekerja yang belum optimal, khususnya bagi kelompok rentan.

“Komnas HAM menegaskan bahwa kontribusi ekonomi sektor nikel yang strategis tidak terlepas dari konsekuensi sosial dan lingkungan. Indonesia sendiri tercatat memiliki cadangan nikel sekitar 5,3 miliar ton,” tukasnya. 

Untuk itu, Komnas HAM mendorong penguatan pengawasan berbasis HAM, peningkatan kapasitas layanan kesehatan, percepatan transisi energi bersih, serta koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum yang transparan guna meminimalkan dampak industri. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya