Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini Cara Kelola THR biar Bisa Tahan Lama

Andhika Prasetyo
12/4/2024 19:15
Ini Cara Kelola THR biar Bisa Tahan Lama
Ilustrasi(Medcom)

Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya. Oleh karena itu, kebijaksanaan sangat diperlukan dalam mengelola THR agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Direktur PT Bahana TCW Investment Management, Danica Adhitama, mengatakan penggunaan THR untuk keperluan menjelang Lebaran seperti biaya mudik, belanja baju, dan sederet pengeluaran lainnya adalah wajar. Namun, perlu ada daftar prioritas alokasi yang disusun berdasarkan urutan kebutuhan dimulai dari hal terpenting. Jangan lupa untuk menyertakan poin investasi di dalamnya.

Merujuk pada hasil kajian big data analysis yang dilakukan Continuum Indonesia dan INDEF pada 2021 lalu, 90% uang THR pekerja Indonesia dihabiskan untuk berbelanja. Pada saat yang sama, hanya 6,6% dana yang digunakan untuk menabung dan berinvestasi. Kajian itu juga menyatakan bahwa pola pikir masyarakat terhadap THR yang hanya digunakan dan harus habis untuk keperluan Lebaran perlu diubah.

Baca juga : Antusiasme Pasar Modal Tinggi, 123 Antrean Penawaran Umum

“Pola pikir dalam mengelola THR perlu diubah. Anggapan bahwa THR yang membuat pendapatan menjelang Lebaran meningkat dua kali lipat dari bulan-bulan lainnya dan harus dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran perlu ditekan. Dengan daftar prioritas, kita bisa mengatur pengeluaran sesuai kebutuhan dan sesuai dengan rencana. Setelah zakat dan kebutuhan penting lain, sebisa mungkin menghindari pengeluaran impulsif dan terpenting menyisihkan uang THR untuk investasi masa depan,” ujar Danica melalui keterangan resmi, Sabtu (12/4).

Gunakan untuk Investasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan sebesar 20% dari THR harus dialokasikan sebagai investasi. Dengan begitu, dapat dipastikan manfaat dari THR akan dirasakan lebih lama. Bahkan OJK merekomendasikan sejak awal diterima sebaiknya langsung menggunakan THR untuk melunasi utang dan cicilan produktif. Setelah itu, lanjutkan dengan menyisihkan 20% untuk investasi dan sisanya dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran seperti belanja kebutuhan pokok untuk hari raya termasuk kebutuhan untuk mudik dan memenuhi kebutuhan tambahan di hari raya seperti  baju baru, dan lain-lain.

Khusus untuk 20% alokasi investasi, terdapat beberapa alternatif yakni jangka pendek dan jangka panjang.

Baca juga : Sisihkan Juga Sebagian THR untuk Investasi

Investasi jangka pendek bisa berupa reksa dana pasar uang yang diinvestasikan pada instrumen pasar uang atau surat berharga dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Sementara, investasi jangka panjang bisa dilakukan dengan reksa dana saham atau pun obligasi pemerintah. Investasi jenis ini biasanya memberikan potensi keuntungan yang lebih besar dengan jangka waktu di atas lima tahun.

Selanjutnya kata Danica, saat ini, untuk dapat menggunakan produk-produk investasi sangatlah mudah. Dengan keterlibatan teknologi para penyedia investasi seperti perusahaan manajer investasi atau startup investasi telah menggunakan banyak kanal dalam memasarkan produk investasi. Sehingga semakin mempermudah penetrasi layanan investasi kepada masyarakat. Namun perlu diperhatikan apapun layanan yang menjadi pilihan haruslah berada di bawah pengawasan OJK. 

“Mengalokasikan THR melalui investasi dalam reksa dana merupakan salah satu langkah bijak untuk dapat memperoleh manfaat THR yang lebih lama. Dengan memilih reksa dana pendapatan tetap atau obligasi ritel pemerintah karena imbal hasilnya tinggi dan cenderung aman adalah pilihan yang kami rekomendasikan,” tuturnya. (RO/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya