Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH masih terus membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, hingga pensiunan dari ketiganya. Realisasi pembayaran THR itu telah mendekati 100% per Jumat (5/4).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, hingga hari terakhir layanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum libur dan cuti bersama, Bendahara Negara telah membayarkan THR senilai Rp27,33 triliun.
Besaran tersebut berasal dari realisasi THR untuk ASN pusat, Polri, dan TNI sebesar Rp15,90 triliun. THR dibayarkan untuk 2.130.870 pegawai/personel.
Baca juga : THR Gaji ke-13 ASN tak Cukup Dongkrak Perekonomian Nasional, Mengapa?
"Secara keseluruhan jumlah satuan kerja yang sudah dibayarkan sebanyak 13.206 (99,97%) dari 13.210 satker. Sedangkan Jumlah K/L yang sudah mengajukan THR sebanyak 84 K/L (100%) dari 84 K/L," kata Deni melalui pesan singkat, Selasa (9/4).
Selain memberikan THR bagi ASN, Polri, dan TNI, pemerintah turut memnerikan THR kepada pensiunan. Per 5 April pembayaran dilakukan keada 3.546.555, setara 99,76% dari total pensiunan sebanyak 3.554.139 pensiunan. Adapun nilanua mencapai Rp11,34 trilun.
"Sementara jumlah THR yang sudah disalurkan pemda sebesar Rp13,54 triliun," pungkas Deni.
Baca juga : Menkeu: Pencairan THR Lebaran Capai Rp11,47 Triliun
Diketahui alokasi dana pembayaran THR untuk ASN pusat termasuk tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen mencapai Rp48,7 triliun. Itu terdiri dari pembayaran THR untuk pejabat negara, ASN, TNI, Polri sebesar Rp18 triliun dan pensiunan sebesar Rp11,64 triliun.
Kemudian THR untuk aparatur daerah senilai Rp16,37 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp2,3 triliun, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah senilai Rp0,04 triliun.
Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Total nilai THR tahun ini mengalami kenaikan, hal itu menyusul kebijakan penaikan upah ASN yang berlaku mulai Januari 2024 sebesar 8% dan penaikan nilai pensiun sebesar 12%. Selain itu, komponen tunjangan kinerja pada pembayaran THR tahun ini juga diberikan penuh, alias 100%.
Pemberian tunjangan kinerja 100% dalam pembayaran THR dilakukan karena kondisi ekonomi dinilai telah membaik dan APBN dirasa cukup sehat untuk melakukan hal itu. (Mir/Z-7)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved