Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

HIPPINDO Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Kenaikan PPN 12%

Naufal Zuhdi
20/3/2024 19:40
HIPPINDO Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Kenaikan PPN 12%
Ilustrasi: konsumen berbelanja melalui aplikasi daring di Jakarta(Antara)

KETUA Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Induansjah mengungkapkan bahwa dirinya meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12% di tahun depan.

"Harapan kami dikaji dahulu angkanya. Kalau memang mesti naik gimana, kalau mesti turun gimana, sosialisasi dilakukan. Kalau bisa ya jangan naik, karena nanti semua jadi tambah naik," kata Budi saat dihubungi pada Rabu (20/3).

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa apabila PPN tersebut naik, maka yang pasti akan terjadi di industri ritel adalah penambahan harga, kenaikan harga dari barang-barang yang dijual baik restoran, toko buku, toko baju dan lain-lain.

Selain itu, Budi juga menyebut bahwa cashflow yang dihadapi oleh industri semakin berat apabila angka PPN semakin tinggi.

"Itu sih yang pasti ada kenaikan harga, itukan yang harus diantisipasi. Dampaknya mungkin lebih ke inflasi akan menurunkan daya beli, kita khawatir daya beli nanti turun. Kita harus PPN itu kan cash flow kita harus nalangin dulu ya, namanya PPN nalangin di muka itu berat. Kira harus bayarin dulu penjualan kita 12% di muka, cashflow kita semakin berat," tandasnya. (Fal/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya