Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Harga Emas Batangan Antam Naik Rp13.000 Hari Ini

Andhika Prasetyo
07/3/2024 10:04
Harga Emas Batangan Antam Naik Rp13.000 Hari Ini
Ilustrasi(Antara)

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali naik pada, Kamis (7/3) pagi. Harga Logam mulia itu melonjak Rp13.000 per gram, menjadi Rp1.199.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan Antam juga naik dua hari berturut-turut yakni Rp15.000 per gram pada Selasa (5/3) dan Rp7.000 per gram pada Rabu (6/3).

Adapun harga jual kembali atau buyback emas batangan, pada Kamis, ialah sebesar Rp1.092.000 per gram.

Baca juga : Harga Emas Antam Rp1,065 Juta Per Gram, Cek di Sini Rinciannya

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No.34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam, pada Kamis:

  - Harga emas 0,5 gram: Rp649.500
  - Harga emas 1 gram: Rp1.199.000
  - Harga emas 2 gram: Rp2.338.000
  - Harga emas 3 gram: Rp3.482.000
  - Harga emas 5 gram: Rp5.770.000
  - Harga emas 10 gram: Rp11.485.000
  - Harga emas 25 gram: Rp28.587.000
  - Harga emas 50 gram: Rp57.095.000
  - Harga emas 100 gram: Rp114.112.000
  - Harga emas 250 gram: Rp285.015.000
  - Harga emas 500 gram: Rp569.820.000
  - Harga emas 1.000 gram: Rp1.139.600.000

embelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya