Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa sesuai konstitusi amanat Undang-Undang Dasar 1945, pengelolaan seluruh kekayaan sumber daya alam (SDA) harus dimaksimalkan untuk kepentingan bangsa, rakyat dan negara sepenuhnya agar kesejahteraan rakyat tercapai.
Menurutnya terdapat 7 potensi kekayaan SDA di Indonesia mulai dari hutan, biota laut, tambang, tanah, air, udara, serta pariwisata.
“Tetapi yang tidak boleh juga dilupakan, Indonesia adalah wilayah yang memiliki kekayaan akan lahan basah. Lahan basah terjadi di mana air bertemu dengan tanah dan kita bertemu dengan lahan gambut, lahan rawa, sungai, danau dan lainnya. Terpenting memanfaatkan sebagai bagian usaha kita kurangi kerusakan lingkungan dan menjadi penunjang pelestarian lingkungan,” ungkapnya dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk Lahan Basah: Mengeksplorasi Potensi Kekayaan SDA Kita, Rabu (31/1)
Baca juga : Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Dorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Secara Kreatif
Lebih lanjut menurut Rerie, sapaan akrabnya, pemerintah wajib memberikan perlindungan pada lokasi lahan basah, sekaligus merencanakan pemanfaatannya secara berkelanjutan.
Peneliti Ahli Madya, Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air, Kementerian PPN/Bappenas, Dadang Jainal Mutaqin menambahkan bahwa terkait dengan lahan basah, pihaknya telah membangun atau membuat suatu dokumen terkait dengan pengelolaan lahan basah.
“Dalam hal ini lahan basah hanya terbatas kepada mangrove dan gambut, karena kalau terkait dengan definisi lahan basah ternyata tidak hanya terbatas di mangrove dan lahan gambut saja, karena ada ekosistem lain juga seperti padang lamun juga itu menjadi ekosistem lahan basah,” kata Dadang.
Baca juga : Dukung Pengembangan Pariwisata dengan Langkah Kreatif yang Konsisten
Kondisi lahan basah di Indonesia yaitu mangrove dan gambut dikatakan memiliki potensi yang cukup besar. Berdasarkan Peta Nasional Mangrove, ada sekitar 3,2-3,3 juta hektare (ha)hutan mangrove di Indonesia dan dikatakan sebagai hutan mangrove terluas di dunia.
“Dari segi cadangan karbon juga ini cukup tinggi sekitar 950 mega ton karbon per ha karena Mangrove mampu menyimpan karbon cukup lama ya karena terendam di dalam air dan itu akan berada di sana seterusnya. Kecuali kalau ada konversi mangrove menjadi tambak. Itu akan merusak cadangan karbon,” tuturnya.
Menurut Dadang, manfaat mangrove juga cukup besar seperti menjadi pemijahan ikan sehingga produksi ikan di laut akan berkelanjutan jika mangrove dipelihara dengan baik. Selain itu juga mangrove dapat mengurangi bencana alam seperti banjir rob dan tsunami.
Baca juga : Antisipasi Overtourism Dunia dengan Penguatan Sektor Pariwisata Nasional
Mangrove juga merupakan salah satu bahan baku bagi berbagai jenis kebutuhan pangan dan juga beberapa dimanfaatkan untuk bahan pewarna dan sebagainya.
“Tantangannya tapi cukup besar. Ada pembalakan liar karena mangrove dijadikan sebagai kayu bakar disebabkan mangrove memiliki energi yang cukup besar dari berbagai sumber kayu. Makanya ini menjadi favorit bagi masyarakat untuk mengkonversi mangrove menjadi bahan bakar. Deforestasi juga cukup tinggi,” ujar Dadang.
Di lain pihak, potensi lahan gambut Indonesia juga dikatakan cukup besar atau mencapai sekitar 13,4 juta ha dan mampu menyimpan cadangan karbon yang cukup tinggi atau mencapai 2.600 ton karbon per ha.
Baca juga : Tren Pariwisata Berkelanjutan Buka Potensi Perluasan Lapangan Kerja
Tidak kalah dari mangrove, manfaat dari lahan gambut juga sangat besar seperti menjadi ekosistem bagi satwa liar, hutan primer dan sekunder juga tumbuh di lahan gambut sehingga dapat menghasilkan sumber daya alam yang cukup tinggi.
“Salah satu tantangan kebakaran hutan dan lahan adalah terjadi setiap tahun. Pada 2023 juga terjadi peningkatan secara tajam kebakaran di lahan gambut,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Utama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Ayu Dewi Utari mengatakan bahwa capaian rehabilitasi mangrove saat ini masih rendah. Dari target 600.000 ha, yang baru tercapai hanya sekitar 40.000 ha.
Baca juga : Potensi Pariwisata 2024 Harus Diantisipasi dengan Langkah Tepat
“Ini karena pendanaannya juga memang masih terbatas. Next time kita ingin rencanakan dan melakukan penganggaran dari pihak luar tapi pastinya ini juga akan kita lakukan bersama dengan banyak pihak, ada Freeport, Pertamina, dan Adaro yang bersama kami akan melakukan rehabilitasi mangrove,” tegas Ayu.
Sementara itu, Direktur Wetlands International Indonesia Yus Rusila Noor menekankan bahwa lahan basah sebagai solusi berbasis alam dapat bekerja dengan baik hanya jika terjadi kerja sama antara pemerintah daerah, pusat, serta bekerja di bawah arahan yang berorientasi ilmiah.
“Apa yang dimulai sebagai suatu program kecil mulai dari pilot bisa menjadi besar. Mungkin apa yang dilakukan kami atau teman-teman lain hanya merupakan satu bagian kecil dari program pemerintah yang demikian besar. Tapi mudah-mudahan kontribusi tersebut bisa memberikan efek sehingga dapat memberikan kontribusi yang luar biasa untuk Indonesia,” ujar Yus Rusila.
Baca juga : Pertumbuhan Sektor Pariwisata Harus Mampu Wujudkan Pemerataan Kesejahteraan di Tanah Air
Dia juga mengucapkan selamat Hari Lahan Basah Sedunia 2024 yang akan berlangsung pada 2 Februari 2024 mendatang. Ini dikatakan dapat menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan lahan basah secara bijaksana. (Des/Z-7)
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KONTROVERSI Tapera berujung dengan diajukannya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri dinilai konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari secara tegas menyampaikan bahwa ide untuk memunculkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) jelas melawan konstitusi.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
UU KIA mewajibkan perusahaan atau penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pascamelahirkan.
Undang-undang dan peraturan perlindungan anak dalam sistem penyelenggaraan elektronik harus menjamin keamanan dan perlindungan anak.
Program latihan untuk membina, memelihara kesehatan masyarakat haruslah terukur teratur dan berdosis memenuhi kriteria olahraga aerobik, tingkat golongan dan usia yang sangat heterogen.
Ada empat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved