Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan rasa prihatin dan menyayangkan kejadian kecelakaan kerja di PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Guna menyelidiki peristiwa tersebut, Kemenaker sejak pagi telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah dan juga perusahaan terkait.
"Merespons kejadian kecelakaan tersebut, Kadisnaker Provinsi Sulawesi Tengah langsung menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker juga akan turun besok, Senin 25 Desember 2023," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemenaker, Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (24/12/2023).
Baca juga: Total Korban Ledakan Tungku Nikel di Morowali Menjadi 59 Orang
Haiyani mengatakan, industri smelter termasuk industri dengan risiko bahaya tinggi, maka wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng dan Pusat melakukan pengawasan, termasuk memberikan pembinaan penerapan norma ketenagakerjaan khususnya K3.
Ia mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan dapat terjadi karena adanya perbuatan tidak aman atau keadaan tidak aman.
"Maka harus benar-benar dipastikan semua keadaan sesuai dengan persyaratan K3, terlebih pada industri smelter yang memiliki risiko bahaya tinggi. Pembinaan terus dilakukan termasuk memastikan prosedur dan personil K3 yang memenuhi standar K3," ucapnya.
Baca juga: Kemnaker Turunkan Pengawas Tindaklanjuti Kecelakaan Kerja di Morowali
Ia menuturkan, adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak mentaati persyaratan K3 yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu kurungan 3 bulan atau denda 100 ribu rupiah.
"Sebenarnya kejadian kecelakaan kerja sangat merugikan semua pihak termasuk reputasi perusahaan, maka harus dicegah. Maka penerapan standar K3 yang tinggi menjadi tuntutan bisnis demi keberlangsungan perusahaan itu sendiri dan penghargaan hak asasi manusia," ucapnya. (RO/S-4)
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dianugerahi Anugerah Inspirasi dalam kategori Pionir Transformasi dan Kemitraan Ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan komitmen Kemnaker untuk mendukung dan mengembangkan program pemagangan antara Indonesia dan Jepang.
Plh. Dirjen Binwasnaker dan K3, Sunardi Manampiar Sinaga, menekankan pentingnya peran Ahli K3 dalam mengawasi dan memastikan pemenuhan syarat-syarat K3 di tempat kerja.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, ungkap tren dunia kerja saat ini cenderung menuju hubungan kerja yang lebih fleksibel, seiring pertumbuhan tenaga kerja muda yang lebih menguasai teknologi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Indonesia pada tahun 2024 terus mengalami perbaikan.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Jasa Raharja berhasil meraih penghargaan dari Insurance Asia Awards 2024 kategori “The Strategic Partnership of The Year”
Korban meninggal akibat tertimbun longsor di area pertambangan emas ilegal Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo menjadi 10 orang.
Musibah yang menimpanya merupakan kecelakaan kerja dan Maria berhak mendapatkan manfaat sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, dan santunan berkala.
Penyerahan simbolis santunan JKK berlangsung di sela penutupan peringatan rangkaian kegiatan Hari Buruh Internasional.
Petugas yang mengalami kecelakaan kerja tersebut merupakan karyawan PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS) yang bertugas melakukan ground handling pada penerbangan maskapai TransNusa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved