Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan rasa prihatin dan menyayangkan kejadian kecelakaan kerja di PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Guna menyelidiki peristiwa tersebut, Kemenaker sejak pagi telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah dan juga perusahaan terkait.
"Merespons kejadian kecelakaan tersebut, Kadisnaker Provinsi Sulawesi Tengah langsung menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker juga akan turun besok, Senin 25 Desember 2023," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemenaker, Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (24/12/2023).
Baca juga: Total Korban Ledakan Tungku Nikel di Morowali Menjadi 59 Orang
Haiyani mengatakan, industri smelter termasuk industri dengan risiko bahaya tinggi, maka wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng dan Pusat melakukan pengawasan, termasuk memberikan pembinaan penerapan norma ketenagakerjaan khususnya K3.
Ia mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan dapat terjadi karena adanya perbuatan tidak aman atau keadaan tidak aman.
"Maka harus benar-benar dipastikan semua keadaan sesuai dengan persyaratan K3, terlebih pada industri smelter yang memiliki risiko bahaya tinggi. Pembinaan terus dilakukan termasuk memastikan prosedur dan personil K3 yang memenuhi standar K3," ucapnya.
Baca juga: Kemnaker Turunkan Pengawas Tindaklanjuti Kecelakaan Kerja di Morowali
Ia menuturkan, adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak mentaati persyaratan K3 yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu kurungan 3 bulan atau denda 100 ribu rupiah.
"Sebenarnya kejadian kecelakaan kerja sangat merugikan semua pihak termasuk reputasi perusahaan, maka harus dicegah. Maka penerapan standar K3 yang tinggi menjadi tuntutan bisnis demi keberlangsungan perusahaan itu sendiri dan penghargaan hak asasi manusia," ucapnya. (RO/S-4)
Ia juga menekankan bahwa Menaker Prof. Yassierli sudah sejak awal dilantik memiliki semangat yang besar untuk melahirkan UU Ketenagakerjaan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap Suhartono berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari.
Ia menjelaskan bahwa konsep decent work for domestic worker menjadi landasan utama dalam kebijakan ini.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Noel akan mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam kasus ini. Persidangan digelar terbuka untuk umum di Ruang Soebekti 2.
Lima pekerja bangunan di Salopa, Tasikmalaya, tersambar petir saat istirahat. Empat orang luka ringan, satu pekerja jalani perawatan intensif akibat luka bakar.
Polisi selidiki kecelakaan kerja di proyek bangunan TB Simatupang Jakarta Selatan yang tewaskan 4 pekerja akibat gas beracun tangki air. Simak kronologi lengkapnya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mendapatkan penanganan kecelakaan kerja di Eka Hospital Depok.
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli memberikan ultimatum kepada PT ASL Shipyard Indonesia menyusul rentetan kecelakaan kerja yang menewaskan sekitar 20 pekerja sejak 2025 hingga awal 2026.
Langkah sistematis dalam menerapkan prosedur keselamatan dinilai menjadi kunci utama dalam melindungi hak-hak dasar tenaga kerja.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved