Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Industri Disebut Sumber Polusi Udara, Ini Jawaban Kadin

Ficky Ramadhan
18/8/2023 13:59
Industri Disebut Sumber Polusi Udara, Ini Jawaban Kadin
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi DKI Jakarta, Diana Dewi.(MI)

KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi DKI Jakarta, Diana Dewi, menanggapi perihal tudingan terkait sektor industri sebagai penyebab polusi udara di Jakarta. Menurutnya, tidak sepenuhnya bila industri di Jakarta dan sekitarnya menjadi penyebab polusi.

Ia mengatakan, sektor industri hanya menyumbang polusi sebesar 1,25 persen. Sedangkan, kendaraan bermotor menyumbang 96,36 persen polusi udara, pembangkit listrik 1,76 persen, perumahan 0,59 persen, dan komersial 0,03 persen.

"Tidak semua industri melakukan pencemaran udara. Kalau pun ada melalui cerobong-cerobong asap, persentasenya masih rendah," kata Diana kepada Media Indonesia, Jumat (18/8).

Baca juga: Heru Budi hingga Ridwan Kamil Rapat Bersama Menko Marves Bahas Penanganan Polusi Udara

Diana melanjutkan, penyumbang polusi yang lebih tinggi dibandingkan sektor industri adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang tersebar di 10 titik wilayah di sekitar Jakarta. Mungkin hal itu dikarenakan bahan bakar yang digunakan pada PLTU tersebut adalah batubara atau energi fossil.

“Dari pemetaan yang dilakukan Walhi bersama Greenpeace pada 2017, penggunaan batubara sebagai bahan bakar PLTU menjadi salah satu penyebab polusi udara,” ujar Diana.

Baca juga: Mengintip Metode GRAP untuk Atasi Polusi Udara yang Digunakan di New Delhi

Oleh karena itu, Diana mendorong pemerintah dapat melakukan uji emisi terhadap sektor-sektor industri yang menggunakan cerobong asap. Pemerintah juga dapat melakukan hal serupa kepada seluruh kendaraan bermotor.

Disisi lain, pemerintah juga dapat memberlakukan pengaturan ganjil genap yang diperluas, tidak hanya untuk kendaraan roda empat, tapi juga untuk roda dua.

“Tak kalah pentingnya, pemerintah juga dapat mendorong pemakaian transportasi publik yang ramah lingkungan. Hal ini diyakini akan mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta,” tuturnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya