Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENJABARAN dan penjelasan mengenai penanganan terkait kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan oleh satuan tugas diperlukan segera. Itu dapat dituangkan ke dalam aturan pelaksana seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"Perlu penjelasan yang detail dan lengkap mengenai yang dimaksud dengan penanganan oleh satuan tugas tersebut, supaya nantinya tidak berbenturan dengan apa yang menjadi kewenangan lembaga lain, atau bahkan saling menunggu dalam melakukan penanganannya," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad saat dihubungi, Kamis (3/8).
Dia menambahkan, konsep penanganan oleh satuan tugas di UU PPSK bermakna cukup luas. Edukasi, literasi, hingga tindakan hukum dari kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dapat dimaknai sebagai bentuk penanganan.
Baca juga: Baru Dirilis BI, Ini Aturan Turunan PP 36/2023 tentang DHE SDA
Jangan sampai, nantinya dari aspek penanganan itu ada benturan kewenangan antara satuan tugas dengan pihak-pihak yang ada di dalam satuan tugas tersebut. "Misal, kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam hal kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, apakah itu bisa dilakukan oleh satgas, atau di kepolisian? Itu harus diperjelas," tutur Tauhid.
Amanat pembentukan satuan tugas di dalam UU menurutnya merupakan hal baru. Sebab, ada kedudukan yang lebih kuat ketimbang satuan tugas lain yang selama ini pembentukannya dilandasi oleh produk hukum yang berada di bawah UU.
Baca juga: Pemerintah Serap Rp6 Triliun dari Lelang 6 Seri SBSN
Pembentukan satuan tugas tersebut sedianya tertuang dalam pasal 247 ayat (1-4) UU PPSK yang berbunyi, untuk melindungi kepentingan masyarakat, OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Satuan tugas sebagaimana dimaksud bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Pembentukan satuan tugas serta kelembagaan dan tata kelola satuan tugas diatur oleh OJK bersama dengan otoritas/kementerian/lembaga anggota satuan tugas.
"Tindak lanjut pelaksanaan tugas dilakukan oleh otoritas kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing," bunyi ayat (4) pasal 247 UU PPSK.
Di kesempatan berbeda, Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus Purnomo Raharjo mengungkapkan, dalam waktu dekat Satuan Tugas Investasi yang selama ini telah berjalan akan berubah menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Itu menurutnya bakal sejalan dengan amanat yang ada di UU 4/2023.
Selain mengganti nama, nantinya anggota Satgas Waspada Investasi yang saat ini terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga, yang terdiri dari, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri.
Lalu Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kejaksaan, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Nantinya, kata Rudy, akan ada tambahan satu kementerian lagi yang bergabung di dalam Satgas Waspada Investasi. "Intinya itu semua itu dalam rangka kita melakukan pencegahan dan penanganan waspada investasi ilegal dan pinjaman ilegal," kata dia.
"Karena sudah amanat UU, kita nanti akan menyusun POJK juga dan nanti pemberantasan atas aktivitas keuangan ilegal akan lebih aktif kita lakukan," tambah Rudy. (MirZ-7)
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
KETUA Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia menyebut bahwa industri jasa layanan keuangan seperti perbankan belum ramah disabilitas.
Ada sembilan sektor terkoreksi yaitu sektor keuangan turun paling dalam, minus 2,78 persen.
SEJAK awal tahun 2024, sejumlah BPR ditutup. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan berdasarkan UU P2SK, diberikan mandat baru, untuk tidak berbeda pelayanan
SURVEI yang baru dirilis oleh World Economic Forum (WFE) mengungkapkan perubahan iklim (climate change) akan menjadi risiko tertinggi terhadap sektor keuangan Indonesia 2024.
KEPALA Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut nilai tukar rupiah telah kembali menguat di tengah ketidakpastian global, karena terjaganya perekonomian
Sinyal pemangkasan suku bunga The Fed dalam waktu dekat menjadi perhatian bagi Bank Indonesia.
Bank Indonesia bakal meluncurkan fitur baru dalam kartu kredit Indonesia segmen pemerintah. Fitur tersebut ialah online payment virtual card tokenization sebagai pengembangan teranyar.
BI juga terus meningkatkan sosialisasi transaksi digital berbasis QRIS kepada berbagai lapisan masyarakat untuk mendukung pemulihan ekonomi.
DEPUTI Gubernur Bank Indonesia, Aida S Budiman mengukuhkan Rony Hartawan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (24/7).
Penurunan suku bunga bisa mulai September dan Desember atau November.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengapresiasi langkah BI dalam mempertahankan suku bunga tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved