Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJUALAN produk minyak goreng bersubdisi di platform media sosial (medsos) diminta menjadi perhatian serius. Malam ini, misalnya, Produk MinyaKita terpantau masih diperdagangkan di platform TikTok Shop.
Padahal, hal tersebut jelas-jelas terlarang. Pelarangan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira meminta pemerintah tegas menerapkan pelarangan itu.
Jika tidak, negara diyakini dapat merugi karena potensi pajak yang lolos. "Harusnya pemerintah mengatur dengan tegas, bahwa social commerce tetap didefinisikan sebagai e-commerce yg telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ujar Bhima saat dihubungi, Rabu, 5 Juli 2023.
Baca juga : Perusahaan Kelapa Sawit Kecewa dengan Putusan KPPU Soal Denda Kelangkaan Minyak Goreng
Menurut dia, aplikasi tersebut memanfaatkan celah karena kekosongan regulasi. Sebab, hadir sebagai media sosial, namun memiliki fitur sebagai tempat jual beli.
"Mau diatur sebagai e-commerce dianggapnya media sosial, mau diatur sebagai media sosial, tapi dia punya e-commerce," ujar Bhima.
Baca juga : RI Naik Status ke Negara Berpendapatan Menengah, Apa Pengaruhnya?
Menurut dia, pemerintah mesti mendorong aturan terkait untuk aplikasi semacam ini. Sehingga, regulasi teknis menjadi jelas. Bhima mencontohkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terkait produk Minyakita yang dijual di aplikasi itu.
Dia mengkritik ketidakjelasan pajak dalam penjualan bahan pokok tersebut. Sehingga, membuat persaingan tidak sehat.
"TikTok Shop ini menggerus sebenernya, menggerus platform e-commerce yang bayar pajak, sementara model sosial commerce tidak membayar pajak," ujar dia.
Di sisi lain, dia menyoal perlindungan konsumen terkait produk yang dijual. Tak ada jaminan pembeli dapat memperoleh barang asli ketika belanja di aplikasi itu.
Kondisi tersebut, kata dia, meresahkan masyarakat. Pemerintah diminta tegas mengawasi hal itu.
"Dikhawatirkan dapat menjadi tempat penjualan barang-barang ilegal, bermasalah. Karena tidak diregulasi ketat layaknya e-commerce," ujar dia.
Solusinya, kata Bhima, pemerintah dapat mengeluarkan aturan tegas dalam Permendag. Khususnya, mengenai jual beli yang diakomodasi media sosial.
"Intinya jangan sampai social commerce ini dianakemaskan, di tengah kekosongan regulasi," ujar Bhima. (MGN/Z-4)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pekanbaru mengumpulkan sejumlah distributor besar penjualan minyak goreng kemasan Minyakita, di Komplek Perkantoran Pemerintah, Tenayan Raya.
IBU rumah tangga dan pemilik warung jajanan di Provinsi Aceh menyatakan kekecewaan mendalam terhadap distribusi minyak goreng subsidi, Minyakita.
Selain cabai rawit merah, harga cabai merah besar berada di kisaran Rp48.750 per kilogram dan cabai merah keriting Rp46.750 per kilogram.
KETERSEDIAAN minyak goreng merek Minyakita di Batam saat ini masih tersendat. Namun, masyarakat diminta untuk tidak panik karena harga di pasaran tetap stabil
Minyakita laku keras di Pasar Gedhe Klaten karena harga terjangkau Rp15.700/liter. Pedagang berharap pasokan ditambah guna penuhi permintaan warga.
KELANGKAAN minyak goreng bersubsidi Minyakita masih terjadi di sejumlah wilayah di Batam.
Harga minyak goreng nasional naik 1,2% dengan rata-rata Rp19.500 per liter. Simak rincian harga Minyakita, curah, hingga kemasan premium di sini.
MINYAK goreng kemasan bersubsidi, Minyakita, saat ini sulit didapat di Bengkulu.
MINYAK goreng kemasan bersubsidi, Minyakita sudah mulai membanjiri pasar di beberapa daerah di Jawa Tengah.
MINYAK goreng kemasan bersubsidi, Minyakita sudah kembali membanjiri pasar di pantura Jawa Tengah.
HARGA jual minyak goreng kemasan bersubsidi, Minyakita, di tingkat eceran di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berfluktuatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved