Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN pailit terhadap PT Bumi Merapi Energi dikabarkan sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan PT RUBS lantaran BME tidak kunjung memenuhi kewajibannya.
"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT. Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo," kata kuasa hukum PT RUBS, Sandra Nangoy lewat keterangan tertulis, Senin (3/7).
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Kepailitan
Pihaknya terpaksa melayangkan gugatan karena tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya. "Karena PT BME tak kunjung melunasi utang tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT RUBS menjadi sangat terganggu," tandasnya.
Namun demikian, jelas Sandra, PT RUBS tetap membuka diri pada niat baik dari PT BME untuk berkomunikasi dan melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya. "Kami masih membuka diri menyelesaikan perkara ini di momen mediasi," ujarnya.
Terpisah, pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menilai, jika sebuah perusahaan tambang dipailitkan maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BME bisa dicabut. "Ini kerugian ganda yang dapat diterima PT BME. Sudah dipailitkan otomatis IUP-nya akan dicabut oleh Menteri ESDM sesuai Pasal 119 UU Minerba," imbuhnya.
Senada, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati win-win solution. "Ketika perusahaan yang memegang IUP dipailitkan seharusnya memang semua aktivitas bisnis setop. Kecuali dalam mediasi disepakati kurator menyelenggarakan on going concern maka IUP masih bisa dipakai untuk kepentingan melunasi kreditor," tandsnya. (H-3)
MUI dan Syarikat Islam mendukung hilirisasi tambang untuk kesejahteraan rakyat, menekankan tata kelola adil, transparan, dan ramah lingkungan.
Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk penyelenggara negara.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
NEXT Indonesia Center menyampaikan hasil riset dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik.
DPR dorong penggunaan rupiah dalam transaksi pembelian batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Pemerintah Jepang memutuskan tidak memberlakukan pembatasan terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara yang kurang efisien pada 2026.
Harga batu bara acuan periode I April 2026 turun ke 99,87 dolar AS per ton (Rp1,69 juta). Tekanan pasar global berlanjut, meski ESDM membuka opsi relaksasi produksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved