Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Komersial PT Surveyor Indonesia Saifuddin Wijaya menyampaikan pembeli motor listrik yang lolos verifikasi insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) baru mencapai 114 orang.
Jumlah tersebut masih jauh dari target 200 ribu unit motor listrik baru yang mendapat potongan harga pembelian sebesar Rp7 juta per unit dari pemerintah.
"Ada 114 pembeli yang sudah disetujui ikut program bantuan ini," ucapnya di JIExpo Kemayoran Jakarta, Rabu (17/5).
Baca juga: Kebijakan Kendaraan Listrik: Ke Mana (Seharusnya) Kita Berpihak?
Saifuddin menjelaskan dari 114, baru dua pembeli yang baru mendapatkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk motor listrik dan menerima insentif Rp7 juta.
Ia menerangkan kendala utama seretnya penyaluran insentif motor listrik disebabkan masalah teknis di Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) yang diluncurkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca juga: 80 Persen Peminat Insentif Motor Listrik Adalah Karyawan Swasta
Sistem tersebut ternyata baru bisa diterapkan secara secara optimal pada, Rabu (10/5) lalu. Padahal pemberian insentif motor listrik sudah diumumkan sejak Maret 2023.
Saifuddin menambahkan masalah lainnya ialah berbagai proses tahapan verifikasi yang harus dilalui oleh produsen motor listrik, dealer hingga penerima insentif tersebut.
PT Surveyor Indonesia sebagai lembaga verifikasi insentif motor listrik telah menerima 10 pabrikan yang memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% dan 226 dealer yang menjual motor listrik dengan bantuan pemerintah.
"Sekarang ini baru ada 226 dealer. Masih ada 100 lagi yang masih proses persetujuan. Dealer ini diajukan pabrikan. Syaratnya itu dealernya harus verifikasi dulu," jelasnya.
Saat ini kriteria penerima program insentif motor listrik ialah konsumen harus membuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere (VA). Ini berdasarkan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua. (Ins/Z-7)
SEKRETARIS Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara turut buka suara soal insentif pajak kendaraan listrik.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) turut buka suara terkait dengan insentif pajak kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
ASOSIASI Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) memperkuat hubungan strategis dengan pemerintah guna menjawab tantangan industri di tengah kondisi global yang semakin kompleks
Kemenperin minta Gaikindo siapkan usulan konkret terkait revisi PPnBM 2031 untuk mengoptimalkan perlindungan industri otomotif domestik, khususnya kendaraan niaga.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyatakan terus mencermati perkembangan eskalasi konflik geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat.
Kemenperin kini dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent atau POME
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Industri galangan kapal nasional menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk hingga 0%.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved