Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH pelaksanaan uji coba Subsidi Tepat dilaksanakan, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menerapkan skema full registran, yakni mewajibkan konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) solar menggunakan kode QR atau QR code lewat aplikasi MyPertamina.
Pelaksanaan skema full registran dimulai pada hari ini, Kamis (11/5), di Provinsi Banten dan Jawa Barat. Ketentuan ini akan bertahap dilaksanakan di wilayah Jawa bagian barat lainnya yakni di DKI Jakarta mulai Kamis (25/5), dan di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Kamis (8/6).
Pejabat sementara (Pjs) Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad menjelaskan lewat skema tersebut, kendaraan konsumen yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian solar meskipun tidak menunjukkan atau membawa kode QR, sedangkan yang belum terdaftar tidak dapat dilayani.
Baca juga : Penyaluran BBM Melonjak 200% Selama Musim Mudik
"Upaya dari Pertamina ini untuk menyalurkan solar tepat sasaran dan tepat volumenya. Para pengguna BBM subsidi harus terdaftar untuk bertransaksi," jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/5).
Adapun wilayah yang sudah mulai diberlakukan pelaksanaan skema full registran mulai hari ini di Banten meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga : Tinjau Command Center Pertamina, Erick Thohir Pantau Stok dan Upaya Antisipasi Kebocoran BBM
Setelah Banten, Jawa Barat juga akan menerapkan skema full registran. Wilayah ini meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Sukabumi dan Kota Tasikmalaya.
Joevan juga mengingatkan kepada masyarakat saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus berlangsung. Diharapkan, masyarakat segera melakukan pendaftaran melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina atau datang langsung ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Sistem sudah tersinkronisasi dengan baik, sehingga tak butuh waktu lama untuk melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat ini," ucapnya. (Z-5)
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
PT Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti arahan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
RENCANA pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang akan menambah beban masyarakat kelas menengah.
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
Masih banyak nelayan yang terkendala, dalam hal mendapatkan BBM bersubsidi.
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian ataupun penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga terus menerapkan pendataan QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
Begitu pula dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Erick menuturkan, masih akan menunggu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved