Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mendukung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengusut temuan Menko Marves Luhut Panjaitan, terkait 9 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang disinyalir belum membayar pajak.
Hal tersebut disampaikan Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulis, pada Rabu (10/5).
“Ya temuan Pak Luhut ini saya kira harus ditelusuri betul oleh DJP, usut sampai tuntas. 9 juta hektar lahan sawit ini sangat luas, kalau mereka belum bayar pajak tentu negara dirugikan,” tegas pria yang akrab disapa Gus Imin itu di Jakarta.
Baca juga: Setor ke Negara Rp307 Triliun, Ketua Komisi VI DPR Apresiasi Pertamina
Politikus PKB ini menyatakan, koordinasi antar Kementerian dan Lembaga juga perlu dilakukan untuk menelusuri keabsahan pengusaha yang tidak bayar pajak dan menggali sudah berapa lama tidak membayar pajak.
Apresiasi Hasil Audit BPKP
Ia pun secara khusus mengapresiasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap hasil laporan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menurut Gus Imin, data tersebut dapat dijadikan acuan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sawit di Indonesia.
Baca juga: Organisasi Industri Kelapa Sawit Indonesia Manfaatkan Hannover Messe 2023
“Tentunya semua stakeholder harus duduk bersama dan telusuri betul siapa-siapa yang menunggak pajak. Dan kalau memang ada pelanggaran, ya tindak tegas sesuai aturan," jelasnya.
"Hasil audit BPKP dan BPDKS saya kira cukup menjadi acuan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sawit kita. Karena mestinya lahan sawit yang luas itu menjadi potensi pajak yang cukup besar,” kata legislator Dapil Jawa Timur 8 itu menutup pernyataan resminya.
Baca juga: Kanwil Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Targetkan Pendapatan Pajak Rp17,9 Triliun
Sebelumnya Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengaku geram, lantaran ada 9 juta hektare (ha) dari 16,8 juta ha lahan sawit di Indonesia tidak membayar pajak.
Hal ini terungkap dari audit yang dilakukan BPKP terhadap hasil laporan BPDPKS.
Pemerintah telah membentuk Satgas Tata Kelola Industri Sawit yang dipimpin oleh Menko Marves. Satgas dibentuk untuk melakukan penanganan perbaikan tata kelola dalam industri sawit termasuk PBB atas perkebunan sawit. (RO/S-4)
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar mengumumkan kemiskinan ekstrem turun menjadi 0,78% pada September 2025, meski 774 ribu keluarga desil 1 belum tersentuh program.
Menko PM Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah daerah segera berbenah di semua sektor. Simak pesan tegasnya dan daftar daerah peraih penghargaan 2026.
Menko Muhaimin Iskandar menyambut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak perlindungan hukum dan jaminan sosial BPJS bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menko Muhaimin menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi nasional dalam penanggulangan kemiskinan.
Indonesia memiliki modal sosial yang kuat berupa tradisi gotong royong dan solidaritas yang telah menjadi identitas bangsa.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meresmikan kantor baru DPW PKB DKI Jakarta. Simak apresiasi keberhasilan 10 kursi DPRD
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved