Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan Presiden Joko Widodo telah membuat aturan yang mengizinkan tenaga kerja asing (TKA) untuk terlibat dalam pembangunan ibu kota baru. Mereka dibolehkan tinggal selama 10 tahun selama memenuhi ketentuan.
Dhony mengungkapkan regulasi tersebut dibuat untuk menarik minat pelaku usaha atau investor.
"Izinnya bisa 10 tahun langsung. Kemudian juga tidak usah bayar yang per bulannya US$100 itu. Itu kan membuat daya tarik," ujar Dhony di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/3).
Baca juga: Aktivis Pertanyakan Izin HGU 95 Tahun bagi Investor IKN
Ia menejelaskan kehadiran TKA di IKN semata-mata untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berorientasi global. Pihaknya berharap dapat mendatangkan banyak TKA yang fokus pada upaya menjaga keberlanjutan alam.
“Pemerintah mengusung konsep sustainability forest city dalam membangun IKN jadi kami berupaya membuat regulasi yang menarik pelaku usaha untuk memboyong TKA berkualitas. Mimpi kita membangun global talent di bidang sustainable forest city, kita mesti banyak belajar juga orang para ahli dari luar," jelasnya.
Baca juga: Jokowi Izinkan Orang Asing dengan Jabatan Tertentu Kerja di IKN Selama 10 Tahun
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, pada Senin, 6 Maret 2022.
Pada pasal 22 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2023 berbunyi, "Tenaga kerja asing dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang."
Selanjutnya, pada pasal 23 disebutkan TKA diberikan izin tinggal di IKN untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan TKA," sebut aturan itu. (Z-11)
IKN dapat dana teknis 2 juta dollar dari URTF
Pemeirntah berencana membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) di sekitar kawasan ibu kota baru meskipun pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur
Anggota DPR RI Fraksi PKS Aus Hidayat Nur merespon urungnya Presiden Joko Widodo berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal, menurut rencana, Jokowi akan berkantor di IKN pada Juli.
Peneliti Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan menyebut lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai berbahaya dari segi keamanan.
Pos Indonesia siap membantu proses pemindahan barang, mulai dari layanan packing hingga jasa bongkar pasang barang di IKN.
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) disiapkan untuk tidak memiliki kawasan kumuh.
Permintaan hunian meningkat seiring pembangunan IKN. Untuk menjawab kebutuhan ini, Sinar Mas Land meluncurkan klaster residensial terbaru yakni Townville di Grand City Balikpapan.
RSB Berau ini merupakan yang pertama di Kalimantan dan terbesar di Indonesia dari segi bangunan.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan bertemu dengan para pengusaha setempat pada hari ke-2 berkantor di Istana Garuda IKN, Kalimantan Timur.
Kata Jokowi, pembangunan IKN berhasil menggerakkan ekonomi wilayah setempat.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) akan mencoba memulai bermalam dan bekerja dari Istana di Ibu Kota Negara, Nusantara. Hal ini dilakukan sembari memantau persiapan untuk upacara 17 Agustus nanti.
SEJUMLAH sekolah dasar negeri (SDN) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, memperoleh pembinaan khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved