Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyesali cara yang diambil pemerintah dalam menentukan kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Pasalnya, besaran tarif tersebut telah ditetapkan tanpa melalui persetujuan parlemen.
"Ini untuk mengingatkan Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati), peristiwa ini sudah dua kali terjadi, hari ini dan tahun lalu. Jadi Undang Undang (APBN) sudah diketok, baru minta persetujuan, atau konsultasi seperti ini," ujar Wakil Ketua Komisi XI Dolfie O.F.P yang bertindak memimpin jalannya rapat kerja dengan pemerintah, Senin (12/12).
"Kalau UU (APBN) sudah diketok, ya kita tidak lagi bisa memberikan masukan atau usulan. Jadi untuk menjaga kesetaraan dalam hak budgeting DPR dengan pemerintah, tahun depan ini jangan terjadi lagi," sambung dia.
Diketahui, pemerintah telah mengumumkan kebijakan tarif CHT di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (3/11). Pengambil kebijakan memutuskan kenaikan tarif CHT rerata 10% untuk 2023 dan 2024.
Baca juga: DPR Minta Peran TPT Dimaksimalkan Dalam Distribusi Ekonomi Nasional
Sedangkan untuk rokok elektrik kenaikan rerata 15% untuk dan kenaikan rerata 6% untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Kenaikan tarif bagi rokok elektrik dan HPTL itu akan berlaku dengan besaran yang sama setiap tahunnya hingga lima tahun ke depan.
Menanggapi pernyataan parlemen, Sri Mulyani menyampaikan permohonan maafnya sekaligus mengusulkan agar kebijakan CHT ke depan dilakukan dalam Panitia Kerja (Panja) APBN di tahun-tahun berikutnya.
"Jadi nanti di dalam Panja bisa dibahas mendetail desain dan keputusannya, sama seperti kita membahas target-target penerimaan yang lain. Jadi tidak out layer sendiri," tuturnya. (Mir/OL-09)
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Capaian ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat daya saing petani sekaligus melindungi kekayaan genetik lokal dari tingkat daerah ke panggung nasional
Angka pembatasan kadar nikotin sebesar 1 miligram dan tar sebesar 10 miligram dinilai sebagai standar yang sangat mustahil untuk dipenuhi oleh produk rokok kretek asli Indonesia
Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal.
Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved