Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memulai persidangan perkara dugaan kartel minyak goreng terhadap 27 perusahaan, lima diantaranya berasal dari Sumut.
"Sidang akan digelar di Kantor Pusat KPPU di Jakarta," ujar Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan Ridho Pamungkas, Kamis (13/10).
Dia menjelaskan, KPPU akan melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU Nomor 5 Tahun 1999, dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (perkara minyak goreng).
Sidang yang bersifat terbuka atau terbuka untuk umum ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan pertama. Dalam sidang, Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor.
Menurut Ridho, terdapat 27 perusahaan yang menjadi pihak terlapor dalam perkara ini. Dari jumlah terlapor, delapan diantaranya berdomisili di wilayah kerja KPPU Kanwil I Medan yakni PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Musim Mas, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit, yang berdomisili di Sumut.
Kemudian PT Incasi Raya dan PT Selago Makmur Plantation, berdomisili di Sumbar, dan PT Intibenua Perkasatama, berdomisili di Riau. Setelah penyampaian LDP, lanjut Ridho, para terlapor berhak memberi tanggapan terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.
Tanggapan diberikan dengan menyertakan alat-alat bukti. Adapun seluruh rangkaian pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan selambatnya 30 hari sejak persidangan pertama.
"Bila terbukti bersalah dalam perkara ini, para terlapor dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp1 miliar. Para terlapor juga bisa dikenakan denda maksimal 10% dari nilai penjualan atau 50% dari keuntungan selama periode pelaku usaha tersebut melakukan pelanggaran," pungkasnya. (OL-15)
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menduga kenaikan harga beras yang tidak terkendali ini merupakan ulah dari permainan pedagang atau kartel
PPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan AFPI.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan lebih mengedepankan pendekatan advokasi kebijakan terkait perkara dugaan kartel minyak goreng (migor).
Itu kesimpulan dari Kajian Penanganan Perkara Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Terkait Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia yang dilakukan LKPU-FHUI.
KPPU menangani kasus dugaan kartel minyak goreng. 27 perusahaan menjadi terlapor
Motivasi pelaku usaha melakukan kartel adalah mendapatkan keuntungan jangka panjang. Apabila kartel dilakukan dalam jangka pendek, probabilitas efektivitasnya menjadi kecil.
Persaingan ketat mendorong produktivitas tenaga kerja, daya inovasi bisnis, dan tingkat upah yang semakin tinggi.
Sejauh ini KPPU belum bisa menyimpulkan bahwa bisnis yang diterapkan Starlink akan mematikan pelaku usaha lain.
KANTOR Wilayah I KPPU Medan akan memanggil para importir bawang putih terkait dengan lonjakan harga komoditas tersebut. Kenaikan harga bawang putih dinilai tidak wajar karena melampaui HET
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket saat ini.
KPPU meminta tujuh maskapai penerbangan yang telah terlapor agar tidak menaikkan harga tiket secara signifikan atau tidak wajar menjelang mudik Lebaran 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memberlakukan pembatasan terhadap produsen besar minyak makan merah. Pembatasan dinilai perlu dilakukan untuk memberi perlindungan kepada UMKM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved