Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RENCANA pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi disebut akan memberi efek domino. Dimulai dari inflasi sampai ke pertumbuhan ekonomi nasional.
“BBM subsidi naik berapapun, itu akan memicu tambahan inflasi. Taruhlah naik cuma 10%, tetapi kenaikan itu akan memicu inflasi. “ kata Ekonom CORE Indonesia, Piter Abdullah hari ini (18/8).
Lebih lanjut dia menjelaskan, kenaikan harga BBM akan mempengaruhi harga bahan, baik bagi masyarakat maupun produsen. “Produsen tidak bisa lagi menahan, dan akan mentransmisi kenaikan harga bahan baku, “ tambah Piter.
Kenaikan harga bahan pokok sudah pasti akan memicu inflasi. Sebelumnya, tercatat inflasi pada Juli 2022 secara year on year (YoY) mencapai 4,94 persen.
“Kalau BBM subsidi ini dilepas, saya sangat yakin inflasi bisa bergerak liar, bahkan bisa diatas 8%. Ini yang kita khawatirkan, kalau sampai 8%, apa yang sejauh ini dibanggakan pemerintah, inflasi terjaga, pertumbuhan ekonomi bagus, kita tidak bisa klaim.” ungkap Piter.
Penerimaan negara tahun ini kata dia, masih sehat, karena masih ada surplus dari kenaikan harga komoditas. Surplus ini membuat belum ada urgensi untuk menaikkan harga BBM. Namun pemerintah berulang kali mengatakan, bahwa tantangan di tahun depan akan lebih nyata dan pemerintah perlu bijak dalam menggelontorkan anggaran.
Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023, pemerintah berencana menggelontorkan subsidi sebesar Rp297,1 triliun. Adapun subsidi ini terdiri dari Rp210,6 triliun untuk subsidi energi dan Rp86,5 triliun untuk subsidi non energi. Anggaran subsidi ini, jauh lebih rendah dari realisasi subsidi energi yang mencapai Rp 502 triliun ditahun ini.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Harga Pangan Relatif Stabil
Sementara, Anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp 479,1 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.
Sampai saat ini, belum ada keputusan pemerintah terkait harga BBM bersubsidi, namun pemerintah memastikan bahwa mereka mempertimbangkan segala hal terkait rencana ini.
"Tentu Apabila ada penyesuaian kita sedang mengkalkulasi juga kebutuhan-kebutuhan yang terkait dengan kompensasi dalam berbagai program,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan upaya pemerintah untuk menjaga subsidi BBM agar tidak menimbulkan laju inflasi tinggi seperti yang sekarang terjadi di banyak negara.
Pemerintah terus mengerahkan tim pengendalian inflasi pusat dan daerah untuk mendorong agar program kebijakan terkait keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, dan kelancaran distribusi juga komunikasi secara efektif dengan masyarakat.
"Sehingga tentu tantangan hyperinflation (Hiperinflasi) kelihatannya bisa kita tangani di tahun ini. Demikian pula di tahun depan," tandasnya.
Paling terdampak
Sementara itu, Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan pemerintah seharusnya mencari sumber pendanaan lain untuk mencegah kenaikan harga BBM bersubsidi (pertalite).
"Harusnya pemerintah itu lebih kreatif mencari pendapatan dana," ujarnya.
Ia mengungkap kekhawatiran jika wacana kenaikan BBM bersubsidi benar-benar terwujud. Menurutnya, hal itu akan membuat rakyat berada dalam posisi yang sangat sulit.
"Kalau subsidi dikurangi itu memang pemerintah panik karena 2023 tidak punya uang. BI tidak boleh lagi membantu seusai dengan anjuran IMF."
Kenaikan anggaran perlindungan sosial juga dinilai tidak cukup kuat untuk mengurangi beban rakyat. Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 479,1 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan. Anggaran tersebut meningkat 11% dari anggaran perlinsos tahun ini yang sebesar Rp 431,5 triliun.
"Tiba-tiba bansos ditingkatkan. Ini sebetulnya strategi saja. Supaya rakyat tidak marah pada pemerintah, dikasih bansos," tegas Uchok.
Menurutnya, anggaran bantuan sosial yang ditingkatkan pada 2023 tidak akan cukup mampu mengurangi penderitaan rakyat akibat kenaikan harga berbagai bahan pokok.
"Tetapi buat rakyat, ini hanya obat sementara, tapi penderitaan masyarakat akan menahun akibat kenaikan harga bahan pokok. Makanya rakyat seperti sudah jatuh tertimpa tangga pula," tandasnya.
Oleh sebab itu, Uchok menyarankan agar pemerintah juga memikirkan cara lain untuk meminimalkan dampak dari kenaikan harga BBM dan berbagai bahan pokok.
"Misalnya pertalite untuk rakyat dinaikkan, tapi pejabat masih ada yang dapat fasilitas mewah. Kalau pertalite dinaikkan, pejabat harus hidup sederhana seperti rakyat," pungkasnya.(OL-4)
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
PT Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti arahan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
RENCANA pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang akan menambah beban masyarakat kelas menengah.
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
Masih banyak nelayan yang terkendala, dalam hal mendapatkan BBM bersubsidi.
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian ataupun penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga terus menerapkan pendataan QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
Begitu pula dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Erick menuturkan, masih akan menunggu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved