Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GEMPUR rokok ilegal terus digaungkan Bea Cukai sebagai bentuk pelaksanaan tugas untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal, salah satunya rokok ilegal. Upaya pemberantasan rokok ilegal kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Tegal.
Pada Senin (30/5) menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, tim penindakan Bea Cukai Malang langsung menuju lokasi dimaksud. Dari hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 60 bungkus di sebuah jasa ekspedisi cabang Gondanglegi.
Hanya berselang sehari, pada Selasa (31/05), Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari tim intelijen bahwa terdapat bangunan yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal. Berbekal informasi tersebut, tim segera menuju ke bangunan dimaksud yang terletak di Poncokusumo.
Sesampainya di lokasi, tim tidak menemukan pemilik rumah, kemudian tim mencari perangkat desa yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas bangunan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan bersama ketua RW setempat dan tetangga dari pemilik rumah, tim berhasil mengamankan 41 ball rokok tanpa dilekati pita cukai.
Baca juga: Dukung Formula E, Bea Cukai Beri Berbagai Fasilitas dan Kemudahan Pelayanan
Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp67.920.000 dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp39.620.000. Selanjutnya tim membawa barang bukti tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang.
Sementara itu di Tegal, Bea Cukai berhasil menghentikan sebuah mobil penumpang bermuatan rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera.
Mobil tersebut diamankan petugas Jl. Tol Pejagan - Pemalang KM 267, Brebes Jawa Tengah. Atas penindakan tersebut diperoleh rokok polos berbagai merk. Dari hasil pencacahan diketahui didapati 480.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp547.200.000 dan total potensi kerugian negara Rp361.353.600.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menyatakan,“Selaku community protector, Bea Cukai akan terus melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal, khususnya dalam hal ini adalah rokok ilegal. Kami juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” (RO/OL-09)
Densus 88 Antiteror Polri turut mengamankan orangtua dari HOK, terduga teroris yang ditangkap di wilayah Batu, Malang, Jawa Timur.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris simpatisan ISIS di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (31/7).
Kasus kematian seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap dengan motif yang mengejutkan.
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Konsumen menyukai produk rotan yang dikombinasikan dengan gedebok, mendong dan eceng gondok.
Memperingari Hari Bhayangkara, Kepolisian Kota Malang dan Kick Andy Foundation memberikan bantuan 37 kaki palsu.
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Petugas gabungan di Brebes mengamankan puluhan ribu rokok ilegal usai menggerebek jaringan pengedar rokok ilegal di sejumlah tempat, Kamis (25/7) sore.
DUA barang selundupan ini jadi yang paling banyak disita Bea Cukai Batam, dan sebagian besar diselundupkan dengan menggunakan speed boat cepat (high speed craft).
Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan produk dagang ilegal senilai Rp1,1 milliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved