Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Peraturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap perlakuan PPN dan PPh atas transaksi kripto yang berkembang di masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebut bahwa aset kripto merupakan komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Sebab, Bank Indonesia tidak mengakui aset kripto sebagai alat tukar yang sah. Lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) turut menegaskan aset kripto merupakan komoditas.
Baca juga: PPATK Ungkap Ragam Modus Pencucian Uang Affiliator Investasi Bodong
"Aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas. Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil," jelas Neilmaldrin.
Pemerintah dikatakannya berupaya menerapkan aturan pajak yang mudah dan sederhana pada aset kripto. Cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto ialah melakukan penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto.
Dalam hal ini, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri. Atas perdagangan aset kripto, dipungut PPN Final dengan tarif 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22% dalam hal bukan oleh PFAK.
Sedangkan untuk jasa mining (verifikasi transaksi aset), dengan tarif 1,1% dari nilai konversi aset kripto. Dari perdagangan yang dilakukan, juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual.
Baca juga: Binance Dapat Restu dari Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai
Sehingga, merupakan objek pajak dan dipungut PPh pasal 22 final 0,1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK); atau 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).
Hal ini berlaku juga atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto (miner). Itu merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenai PPh pasal 22, dengan tarif sebesar 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, tidak termasuk PPN.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengapresiasi upaya pemerintah menciptakan keadilan melalui rezim pemajakan. Regulasi baru diterbitkan juga dinilai sebagai bentuk pengakuan pemerintah pada aset kripto.
"Ini merupakan tonggak awal BAPPEBTI dan OJK akan saling mendukung dan mengawasi," tutur Ibrahim.(OL-11)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, memberikan tanggapan terkait isu kebijakan ekstensifikasi cukai.
Salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan mendorong pengembangan UMKM setempat.
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Organisasi PPIR sendiri adalah rumah bagi para purnawirawan TNI yang sepaham dengan visi Prabowo dalam memajukan bangsa dan negara.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan kekhawatirannya terhadap eksekusi kebijakan kesehatan yang dinilai masih semrawut dan tidak tepat sasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved