Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA DPR Puan Maharani berharap anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih untuk periode 2022-2027 bisa lebih memperhatikan perlindungan konsumen di tengah maraknya kasus-kasus investasi ilegal.
"Selamat atas terpilihnya anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027. Semoga ke depan OJK, sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi seluruh kegiatan berkaitan dengan keuangan, dapat semakin profesional," kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, hari ini.
Komisi XI DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap anggota DK OJK periode 2022-2027. Hasil keputusan uji tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pekan depan.
Puan berharap Mahendra Siregar, yang terpilih sebagai Ketua DK OJK, dapat mewujudkan visi dan misinya terkait pelaksanaan pengawasan OJK, agar lebih terintegrasi dan berkualitas dalam hal perlindungan konsumen serta masyarakat.
Baca juga: Komisi XI DPR Minta Anggota DK OJK Pertahankan Capaian Positif Lembaga
"Dan secara khusus, saya mengapresiasi kinerja anggota DK OJK sebelumnya di bawah kepemimpinan Bapak Wimboh Santoso, yang sebentar lagi akan purna tugas," tukasnya.
Puan juga meminta anggota DK OJK terpilih untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, khususnya mengenai investasi ilegal yang banyak memakan korban.
Masyarakat telah banyak yang dirugikan akibat investasi ilegal, sehingga OJK harus lebih berperan melakukan pencegahan, termasuk dengan penguatan literasi keuangan kepada masyarakat Indonesia, pintanya.
Dia berharap OJK bisa lebih menunjukkan taring dalam memerangi praktik investasi bodong, karena lembaga tersebut harus mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara maksimal.
"Kami semua menantikan OJK dapat lebih tegas dalam menegakkan aturan, sehingga berbagai upaya penyelewengan dalam sektor jasa keuangan dapat diminimalisir. Sepak terjang OJK yang baik akan menjaga sehatnya sistem jasa keuangan Indonesia," ujarnya.(Ant/OL-4)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
MENURUT data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp211,1 triliun pada 2024.
Kehadiran OJK diharapkan dapat meningkatkan potensi daerah, terutama mengembangkan UMKM.
Ada hambatan-hambatan yang dialami oleh para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh pinjaman dana kredit usaha rakyat (KUR) dari pemerintah.
OJK berkomitmen terus menjaga aspek perlindungan konsumen. Hal itu dibuktikan dengan penghentian 915 entitas yang didominasi oleh pinjaman online ilegal oleh Satgas Pasti di 2024.
OJK melakukannya melalui kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi
Roadmap tersebut merupakan landasan kebijakan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved