Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAHATAN narkotika di Indonesia saat ini masih menjadi ancaman luar biasa bagi keamanan dan keselamatan bangsa.
Pemerintah terus berupaya menanggulanginya dengan mengerahkan aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai, dalam memerangi kejahatan ini.
Bea Cukai pun diberi amanat sebagai salah satu instansi pelaksana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 dalam rangka pelaksanaan rencana aksi nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.
Atas hal tersebut, Bea Cukai terus berupaya memberantas peredaran narkotika, seperti dalam penggagalan kasus pengiriman 203,99 kilogram sabu di Aceh Timur bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami membantu tim BNN melakukan patroli laut untuk penyelidikan kasus narkotika. Patroli laut tersebut dilaksanakan setelah diterimanya informasi dari masyarakat atas adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika Yan-Niar, di daerah Aceh Timur," ungkap Direktur Interdiksi Narkotika, Syarif Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar di BNN, Kamis (7/3).
Tim gabungan BNN dan Bea Cukai pada tanggal 14 Maret 2022, sekitar pukul 02.26 WIB, memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.
Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menyita dua bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kg. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek, dan KK alias Apul.
Baca juga: Bea Cukai Turut Topang Ketahanan Energi Nasional
Pengembangan pun dilakukan, dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan AZ alias Har di kediamannya, di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam pasal pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini pun menurut Syarif semakin memperkuat sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dan BNN.
"Tak hanya dengan BNN, sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri, Kejaksaan, dan TNI, akan terus kami tingkatkan dalam mengatasi kasus peredaran narkotika, salah satunya ialah dengan menyelenggarakan kegiatan operasi serentak dan terpadu," kata Syarif.
"Karena narkotika, selain memiliki dampak kerusakan yang dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan negara, juga merupakan kejahatan yang direncanakan, dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan jaringan yang luas, sehingga dalam penanganannya dibutuhkan metode dan strategi yang juga luar biasa," jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus mendukung dan berkontribusi langsung dalam kegiatan pemberantasan narkotika.
"Dalam hal ini, Bea Cukai tak hanya menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat, tetapi juga mendukung perekonomian yang efektif dan kontributif, mengingat perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan," tutupnya. (RO/OL-09)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved