Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut langkah pemerintah yang menggonta-ganti kebijakan harga minyak goreng dapat merugikan masyarakat.
Pemerintah selama 1,5 bulan ini diketahui mengubah kebijakan tersebut, misalnya sempat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Lalu, kebijakan itu dicabut dengan mengembalikan harga minyak goreng ke pasar.
Baca juga: Luhut: Investasi Petrokimia di Kaltara akan Hasilkan US$67 M
"Dari sisi kebijakan publik, YLKI sangat menyayangkan terkait bongkar pasang kebijakan minyak goreng, seperti coba coba. Sehingga konsumen, bahkan operator menjadi korbannya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Kamis (17/3)
YLKI mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan subsidi minyak goreng curah Rp14 ribu. Tulus mewanti-wanti adanya dugaan spekulan.
"Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong minyak goreng non premium," jelasnya.
Soal kebijakan harga minyak goreng yang dilepas ke pasar, Tulus mendukung hal itu. Menurutnya, kebijakan itu bisa diterima pelaku usaha dan bisa memperbaiki distribusi minyak goreng.
"Sebab selama ini intervensi pemerintah pada pasar migor, dengan cara melawan pasar dan terbukti gagal total. Malah menimbulkan chaos (kekacauan) di tengah masyarakat," pungkasnya. (OL-6)
YLKI menegaskan kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur menjadi alarm keras untuk reformasi sistem keselamatan dan pemisahan jalur KA.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pengenaan pajak atas penggunaan jalan tol yang kembali mencuat.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar yang bersifat struktural.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewajiban pencantuman label gizi berupa label Nutri-level pada pangan siap saji.
Rio juga menjelaskan penonaktifan 11 juta PBI JKN secara mendadak merupakan pelajaran yang seharusnya tidak terulang.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menekankan kenaikan iuran JKN harus memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat dan mendorong penghapusan denda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved