Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut langkah pemerintah yang menggonta-ganti kebijakan harga minyak goreng dapat merugikan masyarakat.
Pemerintah selama 1,5 bulan ini diketahui mengubah kebijakan tersebut, misalnya sempat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Lalu, kebijakan itu dicabut dengan mengembalikan harga minyak goreng ke pasar.
Baca juga: Luhut: Investasi Petrokimia di Kaltara akan Hasilkan US$67 M
"Dari sisi kebijakan publik, YLKI sangat menyayangkan terkait bongkar pasang kebijakan minyak goreng, seperti coba coba. Sehingga konsumen, bahkan operator menjadi korbannya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Kamis (17/3)
YLKI mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan subsidi minyak goreng curah Rp14 ribu. Tulus mewanti-wanti adanya dugaan spekulan.
"Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong minyak goreng non premium," jelasnya.
Soal kebijakan harga minyak goreng yang dilepas ke pasar, Tulus mendukung hal itu. Menurutnya, kebijakan itu bisa diterima pelaku usaha dan bisa memperbaiki distribusi minyak goreng.
"Sebab selama ini intervensi pemerintah pada pasar migor, dengan cara melawan pasar dan terbukti gagal total. Malah menimbulkan chaos (kekacauan) di tengah masyarakat," pungkasnya. (OL-6)
Pemerintah harus menelusuri rantai pasok makanan tersebut agar kualitas hidup masyarakat tidak makin terancam. Terlebih camilan tersebut diketahui banyak beredar di kalangan anak-anak.
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Survei YLKI menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami makna label hemat energi pada produk AC.
YLKI mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menunda penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik hingga kemungkinan tahun 2025.
Platform aduansalahsusu.id. merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait konsumsi dan promosi kental manis.
YLKI mencatat dalam pelaporan komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjol mendominasi dengan persentase 50% di sepanjang 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved