Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perindustrian fokus untuk mendorong tumbuhnya kawasan industri halal seiring dengan potensi yang berkembang di Indonesia dan global
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto menuturkan, sudah terbangun tiga kawasan industri halal, yaitu Halal Modern Valley di Serang, Banten, Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur dan Bintan Inti Halal Hub, Kepulauan Riau.
“Tiga kawasan ini telah menangkap potensi investasi industri halal global. Kami beri apresiasi kepada tiga perintis pembangunan kawasan industri halal di Indonesia tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/11).
Eko menjelaskan, dalam upaya membangun kawasan industri halal, pengelola wajib memiliki masterplan yang mencakup perencanaan untuk mendukung industri halal sebagai tenant-nya.
Selain itu, juga wajib memiliki keunggulan karena wajib memilik Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
Baca juga : Kementan Pamerkan Produk Pertanian Nusantara di Acara ODICOFF
Menurutnya, kawasan industri halal perlu dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa tim manajemen halal, sistem manajemen halal, laboratorium halal, lembaga pemeriksa halal dan instalasi pengolahan air baku tersertifikasi halal.
"Fasilitas-fasilitas ini yang akan mendorong peningkatan daya saing kawasan industri halal di Indonesia,” ungkapnya.
Di samping itu, dalam mengakselerasi pengembangan industri halal di Indonesia, dibutuhkan dukungan insentif berupa fiskal dan pembiayaan. Kemenperin akan mengusulkan insentif bagi industri halal yang melakukan ekspor, substitusi impor, mengembangkan teknologi proses produk halal, dan lainnya.
“Guna mencapai sasaran tersebut, juga perlu akselerasi kebijakan insentif fiskal, sistem rating, pembiayaan inovasi dan dukungan anggaran," harap Eko.
Upaya pengembangan industri halal diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperolah Surat Keterangan Pembentukan Kawasan Industri Halal. (OL-7)
Tech Link Summit 2024 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara startup dan pelaku industri, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
LPPOM dorong pemerintah perhatikan sekor UMK pasca penundaan label wajib halal
Pemerintah mengundang investor asing, terutama dari negara Islam untuk berinvestasi di kawasan industri halal yang saat ini dibangun.
World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHC NU) adalah lembaga pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Di Ketekesu yang sebelumnya hanya disiapkan musala kini dibangunkan masjid.
Rumah Kreatif BUMN (RKB) BNI Fest ini dilaksanakan agar masyarakat Jakarta dan sekitarnya tahu bahwa ada satu destinasi wisata kuliner unik di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved