Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA persoalan yang mencuat dari pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi momentum untuk kembali ke model ekonomi koperasi. Sudah semestinya pemerintah kembali membangkitkan ekosistem koperasi nasional sehat dan menghapus stigma-stigma buruk soal koperasi yang membuat masyarakat makin menjauh.
Hal ini diungkapkan sejumlah pihak yang berharap sistem perkoperasian nasional bisa menjadi solusi di tengah kelesuan ekonomi akibat pandemi. Kalau ada koperasi yang mengalami kesulitan atau masalah, pemerintah harus turun tangan untuk membenahi, agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi bisa terjaga.
“Pemerintah berkewajiban untuk membina dan mengawasi agar sebuah koperasi menjadi koperasi sehat. Kecuali jika sudah terkait dengan masalah hukum, itupun kalau ada kaitannya dengan peran pemerintah, pemerintah tetap harus masuk,” ujar pengamat financial technologi sekaligus Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Dewan Syariah Nasional (DSN) Muhammad Maksum, Selasa (23/11).
Maksum menegaskan, koperasi adalah lembaga keuangan yang paling cocok dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang mengedepankan asas kekeluargaan.
“Pembiayaan berbasis komunitas seperti koperasi sangat cocok buat masyarakat Indonesia. Karena berbasis komunitas, salah satu mitigasi resikonya adalah adanya kewajiban tanggung renteng untuk menanggung resiko terjadinya kerugian. Kecuali ada tindakan pidana atau tindakan pengalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Sementara, anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar menilai koperasi sudah selayaknya menjadi pondasi bagi perekonomian nasional. Karena itu Kementerian Koperasi dan UKM harus lebih jeli untuk membina sekaligus mendampingi koperasi-koperasi yang ada, agar bisa benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian. "Tentunya koperasi yang menguntungkan bagi anggotanya dan berdampak luas bagi masyarakat. Tidak semata-mata koperasi yang membuat proposal lalu meminta suntikan dana," ujarnya.
Di sisi lain, Marwan tidak menyangkal, adanya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan pengurus koperasi. Namun, jika koperasi tersebut seperti KSP Indosurya yang berupaya untuk menyelesaikan masalah, seharusnya pemerintah bisa mendukung sesuai putusan dari pengadilan.
“Kalau niatnya untuk mengembalikan, saya kira baik, ya, dan perlu diapresiasi. Meski niat ini tetap harus dibuktikan dengan kongkret," tandas politisi PKB itu.
Menanggapi adanya pihak yang mencoba mengganggu homologasi yang dilakukan KSP Indosurya, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi mengatakan, dirinya berharap hal itu tak terjadi. Ia menekankan, pengurus harus aktif memberikan kebaruan informasi yang menegaskan kepercayaan anggota.
"Penting untuk koperasi dan juga anggota memberikan informasi sejelas-jelasnya demi membangun komunikasi yang baik dan transparan. Jadi semua percaya proses homologasi diimplementasi, dan tidak ada muncul kesan hanya buying time (mengundur-undur waktu)," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan, jumlah koperasi di Indonesia saat ini merupakan salah satu yang terbanyak di dunia dengan perkiraan mencapai kurang lebih 120 ribu. Meski demikian, sebagian dari koperasi tersebut merupakan "koperasi papan nama" karena kepemilikannya tidak jelas sehingga berpotensi melakukan kegiatan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
"Kondisi tersebut tak hanya merusak citra koperasi, tapi masyarakat jadi tidak tahu mana koperasi yang benar dan mana yang salah. Ibarat koperasi itu pohon jati, keberadaanya tertutup oleh semak belukar tidak karu karuan. Koperasi akhirnya pertumbuhanya jadi terus memburuk,” ucapnya.
Menurut dia, untuk mengembalikan citra koperasi agar bisa menjadi lembaga keuangan yang dekat dan kembali dipercaya masyarakat, pemerintah harus berani melakukan aksi bersih-bersih koperasi dari rentenir berbaju koperasi. Zabadi menuturkan, pihaknya saat ini tengah menginventarisir koperasi bermasalah. Menurutnya, biasanya koperasi bermasalah muncul karena tidak diterapkannya nilai dan prinsip dasar koperasi serta penyalagunan dana simpanan anggota yang ditempatkan di investasi.
Dia mengemukakan, dari banyak perkara menyangkut koperasi, beberapa di antaranya berujung dengan PKPU dan mendapatkan penetapan vonis dari Pengadilan Niaga, seperti KSP Indosurya, KSP Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSP Sejahtera Bersama.
Saat ini, koperasi-koperasi tersebut sedang menjalankan putusan homologasi, yang mewajibkan pengembalian simpanan anggota dalam kurun waktu tertentu (rata-rata 5 tahun). (OL-8)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengungkapkan rencana besar pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui pembangunan koperasi dalam skala masif.
Kunjungan ini bertujuan melihat secara langsung bagaimana koperasi mengelola usaha, memberdayakan anggotanya, dan menjaga keseimbangan antara fungsi sosial dan kegiatan ekonomi.
Bank Tabungan Negara (BTN) memperluas ekspansi bisnis dengan menyasar ekosistem koperasi pasar melalui kemitraan strategis bersama Induk Koperasi Pedagang Pasar.
Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang menonjol dalam pengembangan koperasi, terutama dalam percepatan pembentukan badan hukum KDKMP.
Sebagai bagian dari roadmap 2026, Kana menargetkan penguatan unit-unit usaha serta perluasan jaringan kemitraan.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved